Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 T

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,8 triliun.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, bukti elektronik, hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini, baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk emas ada di dalamnya. [Emas] batangan ya," kata Ade Safri di lokasi penggeledahan.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga lebih dari pukul 20.00 WIB. Saat keluar dari lokasi, penyidik membawa empat boks kontainer berukuran besar yang diduga berisi barang bukti dengan bobot berat.

Sebelum meninggalkan lokasi, para penyidik juga menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam, termasuk pengecekan saku pakaian dan barang bawaan.

Ade Safri menyebut, jumlah emas yang disita dari lokasi penggeledahan tersebut mencapai puluhan kilogram, meski rincian beratnya masih dalam pendataan.

"Ya [emas] termasuk di dalamnya ya. Nanti kita update ya, tapi yang jelas [kiloan] lebih ya," ujarnya.

Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni sebuah toko emas dan satu rumah tinggal. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar.

"Jadi pada hari ini ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Satu lokasi tempat tinggal di Surabaya ini, kemudian yang ada dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya adalah toko emas dan satu lainnya adalah tempat tinggal," kata Ade Safri.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tampomas No 3, Surabaya, Kamis (19/2) siang.Dittipideksus Bareskrim Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam penggeledahan terkait dugaan TPPU Rp25,8 triliun. (CNN Indonesia/ Farid)

Kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, yang terjadi pada periode 2019-2022 dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL serta puluhan terdakwa lainnya.

Menurut Ade Safri, pengembangan penyidikan dilakukan setelah ditemukan aliran dana dan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal dengan nilai fantastis.

"Berdasarkan fakta penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun," ujarnya.

Temuan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri, termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah pihak serta keterlibatan perusahaan pemurnian dan eksportir emas.

Polisi menduga, pembelian emas hasil tambang ilegal dilakukan sebagian atau seluruhnya melalui perusahaan pemurnian emas maupun perusahaan eksportir.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat. Kepolisian juga bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami transaksi dan mengungkap tersangka utama dalam perkara tersebut.

"Sampai saat ini 37 saksi dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade Safri.

Ia menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas, serta menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas pihak yang menampung, mengolah, memanfaatkan, atau memperjualbelikan hasil pertambangan ilegal.

"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," ujarnya.

(del/asr)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |