Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi telah merampungkan pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/7).
Bobby hanya berbicara singkat saat dikonfirmasi perihal kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, yang menjadikan dirinya sebagai saksi.
Dia yang didampingi oleh sejumlah orang tak diketahui latar belakangnya meninggalkan kantor KPK pada pukul 19.13 WIB.
"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," ujar Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7) malam.
Belum ada keterangan dari KPK mengenai pemeriksaan terhadap Bobby.
Sebelumnya, tepatnya pada 13 dan 14 Juli, KPK menggeledah rumah kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menuturkan penyidik akan mengonfirmasi barang bukti tersebut, termasuk juga hubungan Bobby dengan salah satu tersangka yang sudah ditahan yakni Augusz Dewanggara alias Angga.
"Apakah saudara AG [Angga] ini representasi dari saudara BB [Bobby Rizaldi] yang merupakan internal di BPK, ini yang kemudian masih kami dalami ya posisi dari saudara AG di BPK sebagai apa atau merepresentasikan pihak tertentu," tutur Budi, Rabu (15/7).
"Nah, ini juga kami masih terus telusuri ya kenapa yang bersangkutan kemudian bisa masuk, bisa punya akses secara dekat dalam proses-proses audit di BPK tersebut," lanjutnya.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan.
Beberapa barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.
KPK sudah memproses hukum lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.
Angga juga dilakukan pemeriksaan pada hari ini.
(ryn/isn)

11 hours ago
2

















































