Daftar Kepala Daerah hingga Anggota Kabinet Tersangkut Korupsi di 2025

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah kepala daerah hingga anggota Kabinet Merah Putih tersangkut kasus korupsi selama 2025. Sebagian dari mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Secara total, KPK melakukan 11 OTT pada tahun ini, menjerat wakil menteri, kepala daerah hingga aparat penegak hukum.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kasus yang menjerat wakil menteri dan kepala daerah pada tahun ini:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bupati Kolaka Timur

KPK melakukan OTT pada Agustus lalu di tiga lokasi yakni di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jakarta.

Operasi senyap tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto selaku pihak penerima suap.

Kemudian, perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK lalu mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.

Para tersangka tersebut ialah salah seorang Staf di Kementerian Kesehatan berinisial HP, Y selaku orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis, dan A selaku konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Gubernur Riau

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi pada November lalu.

Kasus ini dibongkar KPK lewat OTT yang digelar pada Senin, 3 November. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar (terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling).

Abdul Wahid disebut menerima setoran uang 'jatah preman' sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP pada Juni hingga November 2025.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut setoran uang itu merupakan permintaan dari Abdul Wahid kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau.

Menurutnya, jatah preman itu merupakan imbal balik lantaran anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP naik hingga 147 persen dari yang semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

"Sehingga total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Tanak beberapa waktu lalu.

3. Bupati Ponorogo

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Mereka ialah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses berjalan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita beberapa barang bukti diduga terkait perkara.

Berlanjut ke halaman berikutnya..


Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |