Jakarta, CNN Indonesia --
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyerahkan konsep-konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Ketua MPR RI usai menemui Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
"Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara yang tahun lalu masih menjadi draf dan dalam pembahasan oleh tim yang kami bentuk dan dalam kesempatan kali ini kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia," kata Muzani usai pertemuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Gerindra itu menyampaikan dalam kesempatan tersebut pimpinan MPR pun sempat berdiskusi dengan Prabowo mengenai PPHN.
Muzani mengatakan bahwa Prabowo pada prinsipnya menyerahkan kepada MPR ihwal mekanisme menjadikan PPHN sebagai pedoman bagi lintas pemerintahan.
Ia menyebut PPHN nantinya tidak dimaksudkan hanya untuk pemerintahan sesaat, melainkan menjadi arah perjalanan pemerintahan yang melintasi berbagai periode.
"Sehingga Presiden menyerahkan kepada mekanisme MPR untuk menetapkan PPHN ini menjadi sebuah pedoman bagi kepresidenan-kepresidenan berikutnya," ujar dia.
Sebagai informasi, PPHN nantinya bakal menjadi dokumen hukum yang memuat arah kebijakan strategis dan pedoman pembangunan nasional lintas kepresidenan atau pemerintahan di Indonesia.
PPHN dirancang memiliki fungsi yang sama seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Lama (Orla) di bawah Demokrasi Terpimpin Presiden pertama RI Sukarno dan Orde Baru (Orba) dengan penguasa Presiden kedua RI Soeharto.
Di masa sebelum reformasi, GBHN itu ditetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara saat itu. GBHN harus dilaksanakan presiden selaku mandataris MPR. Namun, seiring amendemen UUD 1945 yang juga mengubah MPR menjadi lembaga tinggi negara, GBHN pun dihapus, lalu fungsinya digantikan undang-undang yang mengatur perencanaan pembangunan nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN).
Penyusunan PPHN merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. Pada masa MPR kala itu, PPHN disebut direncanakan untuk ke dalam UUD 1945 dengan terlebih dulu melakukan amendemen terbatas.
Kemudian seiring kajian yang dilaksanakan, pada 9 Desember 2025 lalu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan penerapan PPHN selain lewat amendemen, juga bisa diatur lewat metode lain seperti Ketatapan (Tap) MPR dan undang-undang. Kala itu, Eddy menyebut semua itu masih harus dikonsultasikan MPR dengan berbagai pihak, termasuk dengan Presiden RI.
(mnf/kid)

9 hours ago
7

















































