Ditawari RJ, Nenek Elina Surabaya Tolak Damai dengan Penghancur Rumah

16 hours ago 7

Surabaya, CNN Indonesia --

Nenek Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran dan perobohan rumah tinggalnya di Surabaya, Jawa Timur, menolak berdamai dengan Samuel Adi Kristanto, soal dugaan pemalsuan akta autentik.

Samuel disebut menawarkan jalan damai melalui mekanisme restorative justice (RJ), dengan janji berupa pengembalian aset hingga pembangunan ulang rumah. Tapi Elina memilih untuk terus melanjutkan proses hukum.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, mengungkapkan pihak Samuel mengajukan beberapa poin kompensasi agar kasus pemalsuan dokumen di Dukuh Kuwukan 27, Surabaya, ini tidak berlanjut ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan permohonan dari pihak terlapor mengenai restorative justice yang berkaitan hanya mengenai pasal pemalsuan dokumen aja. Intinya objek tersebut yang sudah beralih berubah nama itu mau dikembalikan ke keadaan seperti semula," kata Wellem di konfirmasi, Jumat (20/2).

Kendati demikian, pihak Elina mempertanyakan pertanggungjawaban atas hilangnya barang-barang pribadi dan dokumen krusial lainnya yang belum masuk dalam poin tawaran damai tersebut.

"Bangunan katanya mau dibangun, didirikan. Namun, kami juga menanyakan terkait barang-barang yang hilang bagaimana pertanggungjawabannya, termasuk dokumen-dokumen tujuh sertifikat hak milik (SHM) hilang," tegas Wellem.

Keputusan untuk menolak RJ ini didasari rasa sakit hati dan trauma mendalam yang dialami Elina saat diusir paksa hingga rumahnya dihancurkan.

Lansia itu mengaku tak akan mundur demi mendapatkan kepastian hukum atas tindakan semena-mena yang ia terima.

Elina pun mengingat kembali momen menyakitkan saat dirinya diusir paksa dari rumah sendiri oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat atas perintah Samuel.

"Kecewa sakit hati, barang-barang saya sudah habis. Dan saya diangkat [tubuhnya] di atas padahal saya mau jalan keluar sendiri. Saya diangkat," kata Elina.

Wellem kembali melanjutkan, penolakan RJ ini, adalah upaya bahwa ia ingin memastikan tindakan pemalsuan surat dan aksi premanisme yang merugikan rakyat kecil tak terulang lagi.

"Jadi, kami menolak dan kami memilih untuk melanjutkan supaya ada kepastian hukum,"katanya.

Sebelumnya, Nenek Elina yang jadi korban pengusiran dan perobohan rumah kembali melapor ke Polda Jatim, Selasa (6/1). Kini dia melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Pengacara Elina, Wellem Mintarja mengatakan, setidaknya ada lima orang yang mereka laporkan termasuk Samuel Adi Kristanto.

Samuel s udah jadi tersangka dan ditahan dalam perkara pengusiran, kekerasan dan pembongkaran rumah Elina.

"Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di kuwukan yang rata dengan tanah. Jumlahnya ada lima [terlapor]," kata Wellem di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).

Wellem mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen ini bermula saat peristiwa pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina Agustus 2025 lalu. Barang-barang dan dokumen penting milik kliennya itu diduga ikut hilang. Termasuk surat Letter C atau bukti kepemilikan rumah tersebut.

Setelah dokumen Letter C itu hilang, muncul Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya atas nama Samuel pada 24 September 2025. Menurut Wellem AJB itu tak sinkron dengan pengakuan Samuel yang mengklaim sudah membeli rumah itu dari kakak Elina, Elisa Irawati, sejak 2014.

Elina sudah tinggal di rumah itu sejak tahun 2011. Bangunan tempat tinggal itu awalnya merupakan aset milik kakaknya, Elisa Irawati. Begitu juga yang tertulis dalam dokumen Letter C kepemilikan.

Kakak Nenek Elina, Elisa, meninggal pada 2017 lalu. Rumah itu kemudian jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya. Maka, menurutnya, klaim Samuel yang mengaku sudah membeli rumah itu pada 2014, sangat diragukan.

Namun dokumen Letter C milik Nenek Elina yang diduga hilang saat pembongkaran rumah, justru ditemukan terlampir di dalam berkas akta yang digunakan pihak Samuel. Dokumen Letter C itu juga dicoret di hari yang sama oleh pihak keluruahan.

"Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu, dasarnya itu kan dari Akta Jual beli, dasar pencoretannya. Nah akta jual beli itu posisinya 2025. Sedangkan akta jual beli tersebut berdasarkan pada surat kuasa jual 2014. Sedangkan bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan enggak mungkin itu," kata dia.

Wellem juga membeberkan keganjilan lain di dalam Akta Jual Beli tersebut, di mana Samuel diduga bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli dalam satu dokumen yang sama.

Pihak Samuel diduga memanipulasi status seolah-olah telah mengantongi kuasa jual dari pemilik asli untuk melancarkan proses transaksi fiktif tersebut.

"Jadi, penjual sama pembelinya itu satu orang. Seolah-olah dia sudah melakukan ikatan jual beli. Seolah-olah dia sudah mendapatkan kuasa jual dari Elisa. Artinya di akta jual-beli itu di AJB-nya itu satu nama. Penjual atas nama Samuel, pembeli atas nama Samuel. Jadi keganjilan itu ada beberapa hal," ucapnya.

Laporan kepolisian ini tidak hanya ditujukan kepada Samuel, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam memuluskan prosedur administrasi di tingkat instansi, termasuk oknum di kelurahan yang diduga melakukan pencoretan dokumen tanpa verifikasi yang sah kepada ahli waris.

"Tapi kemungkinan ada beberapa [terlapor lain]. Karena nambah lagi dari pihak yang terkait. Karena 'turut serta'-nya kami masukkan ke sini," ujarnya.

Sementara itu, Polda Jatim telah memproses laporan yang dilayangkan Nenek Elina terkait dugaan pemalsuan surat atau akta autentik.

Pada awal Januari lalu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan pihaknya telah merespons pengaduan tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman melalui tahap penyelidikan dan berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

"Untuk laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memanggil saksi-saksi," kata Jules saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |