Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR dan tidak melanggar prosedur hukum apa pun.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson merespons langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi, serta Pasal 20 Undang-Undang MK yang mengatur tata cara seleksi dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka," ujar Soedeson dalam keterangannya, Minggu (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membantah anggapan bahwa proses seleksi dilakukan secara tertutup atau terburu-buru tanpa dasar yang jelas. Soedeson menjelaskan, Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 terkait penugasan lain yang akan diterima hakim konstitusi Inosentius Samsul.
Situasi tersebut membuat DPR harus bergerak cepat karena tenggat waktu pengisian jabatan hakim konstitusi jatuh pada 3 Februari 2026. Sebagai tindak lanjut, Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada 26 Januari 2026.
"Seluruh proses di Komisi III hingga Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Soedeson.
Terkait kualifikasi, Soedeson menegaskan Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MK. Ia juga menyebut proses tersebut merujuk pada Pasal 185 UU MD3 serta Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian administrasi dan uji kelayakan.
Karena itu, ia menepis anggapan adanya perlakuan istimewa dalam penunjukan Adies. Menurutnya, mekanisme yang dijalankan sama persis dengan proses pemilihan hakim konstitusi dari jalur DPR sebelumnya.
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir itu sama dengan yang Komisi III laksanakan saat memilih Arsul Sani dan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi," ujarnya.
Soedeson pun meminta seluruh pihak menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan. Ia menegaskan kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sehingga tidak sepatutnya diintervensi oleh lembaga lain.
"UUD dan undang-undang dengan jelas menyebut DPR memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama hakim konstitusi. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku di DPR," tegasnya.
Lebih lanjut, Soedeson mempertanyakan substansi laporan yang diajukan ke MKMK. Menurut dia, MKMK berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang sedang menjabat, sementara Adies Kadir baru saja dilantik dan belum menjalankan tugas.
"MKMK itu memeriksa dan mengadili pelanggaran etik. Pak Adies Kadir belum bekerja. Jadi jangan sampai kewenangan MKMK melebar ke hal-hal di luar ranah etik," ucapnya.
Ia juga menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai proses seleksi yang terjadi sebelum seorang hakim dilantik, apalagi mengintervensi kewenangan lembaga negara lain. Soedeson mengibaratkan peran MKMK serupa dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.
"MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya menangani persoalan etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa perbuatan atau proses sebelum seseorang menjadi anggota dewan," pungkasnya.
Sebelumnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta MKMK mencopot Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami juga menyampaikan dalam petitum agar MKMK mempertimbangkan pemberian sanksi keras berupa pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).
CALS menilai proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi janggal. Yance menyebut terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur, termasuk proses penggantian Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusulkan DPR sebagai hakim konstitusi.
Selain melapor ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yance menegaskan, pihaknya menilai kasus ini tidak sekadar menyangkut persoalan etik, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum.
(dis/tis)

3 hours ago
3















































