Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III 2025-2026 mengumumkan dua Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan dua RUU yakni, RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian.
Surpres tersebut berisi penunjukan wakil pemerintah untuk memulai pembahasan dua RUU itu bersama DPR.
Surpres soal RUU Daerah Kepulauan diterima pada 12 Januari 2026 dengan nomor surat R-01. Lalu, Surpres RUU Perkoperasian yang diterima pada 19 Januari 2026 dengan nomor surat R-04.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti, dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020, tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa selaku pemimpin rapat.
RUU Daerah Kepulauan nantinya akan dibahas di Komisi IV DPR, sedangkan RUU Perkoperasian dibahas di Badan Legislasi DPR.
Selain Surpres tentang RUU, rapat Paripurna juga mengumumkan Surpres lain Nomor R 03 tentang pencalonan duta besar luar biasa negara-negara untuk bertugas di Indonesia.
"Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara untuk Republik Indonesia," ujar Saan.
(thr/isn)

8 hours ago
3
















































