Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjalani pemeriksaan perdana pada hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
Silmy terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 15.00 WIB.
Dia terlihat dikawal pengawal tahanan dan satu aparat kepolisian. Dengan memegang berkas, Silmy mengabaikan wartawan dan langsung masuk menuju lantai 2 markas KPK untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silmy ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak Kamis, 4 Juni 2026.
Selain dia, KPK turut memproses hukum 7 orang tersangka lain.
Mereka ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah kediaman Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
KPK menyita banyak barang bukti diduga terkait perkara. Seperti 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, motor gede, hingga Harley Davidson; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan.
Selain itu, KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing atau valas (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dan Yen) yang belum diungkap nominalnya.
Sementara itu, pengacara Silmy, Sahala Siahaan, sudah buka suara terhadap proses penegakan hukum di KPK ini.
Mereka menyatakan bakal mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Opsi [Praperadilan] itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau baik sebagai kuasa hukum begitu, juga sebagai sahabat dari beliau bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau," ujar Sahala di rumah kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Sahala dan beberapa koleganya tergabung dalam Tim Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti memberikan pendampingan hukum kepada Silmy.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
6














































