Empat Eks Kepala Departemen LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

6 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada empat eks Kepala Departemen Divisi Syariah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2020.

Keempat terdakwa yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie; Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi.

Kemudian Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta; dan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016 Komaruzzaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/9) siang.

Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta yang wajib dibayar oleh para terdakwa dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan tetap.

Hakim mengatakan jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila penyitaan serta pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," kata hakim.

Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa sangat besar.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara pidana selain perkara ini, relatif kooperatif selama persidangan, memiliki keluarga yang menjadi tanggungan, serta tidak memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut keempat terdakwa dihukum 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dugaan penyelewengan dana pembiayaan ekspor ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. Dalam kasus ini, para terdakwa dinilai bersekongkol hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.

(van/fra)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |