MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana gugatan status Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hasil Pilpres 2024.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu, para pemohon menyebut Gibran tak memenuhi syarat sebagai cawapres di Pilpres 2024 karena dianggap tak lulus SMA sederajat.

Perkara yang teregister lewat 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dilayangkan sejumlah pemohon, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif," kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (21/9).

Pemohon dalam perkara tersebut, mengaku menemukan indikasi perubahan aturan yang dilakukan secara mendadak jelang penutupan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di KPU pada 6 Agustus 2023.

Perubahan norma dimaksud terjadi pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan syarat atau bukti kelulusan SLTA sederajat.

Kedua, ada surat keterangan penyeteraan yang dikeluarkan secara kilat oleh Kemendikbud (sekarang Kemendikdasmen) terhadap pendidikan Gibran. Namun, hingga perkara ini diajukan, Kemendikdasmen tak pernah menunjukkan dokumen kelulusan yang mendasarinya.

"Hal-hal tersebut, yang akan lebih detail diuraikan dan dibuktikan dalam uraian Permohonan, mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST, Terstruktur, Sistematis, dan Terencana," kata Bambang.

Sementara, Denny Indrayana selaku pemohon, menilai MK tetap berhak memeriksa perkara tersebut meskipun Gibran kini telah dilantik. Menurut dia, pelantikan tak menggugurkan dugaan cacat pencalonan yang bersifad administratif dan manipulatif.

Sebab, Gibran diyakini tidak memenuhi syarat paling rendah SLTA atau sederajat yang disyaratkan Pasal 169 huruf r dalam UU Pemilu.

"Cacat syarat pencalonan tidak hapus sekalipun telah ada pelantikan. Justru terkait syarat pencalonan, yang merupakan salah satu tahap pemilu, harus menjadi dasar bagi aktifnya lagi rezim pemilu, meskipun telah ada pelantikan. Hal mana memberi kewenangan bagi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskannya," kata Denny.

Petitum gugatan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Cawapres di Pilpres 2024 karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 UU Pemilu.

Para pemohon dalam perkara tersebut sekaligus meminta MK membatalkan empat keputusan KPU terkait penetapan Gibran. Mulai dari penetapan cawapres, penetapan nomor urut, penetapan hasil pemilu, hingga penetapan sebagai cawapres terpilih.

MK juga diminta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR RI. Sebagai gantinya, pemohon meminta MK agar MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

"Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat- lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945."

Respons MK

Pada kesempatan itu, MK tak langsung merespons gugatan maupun petitum para pemohon. Namun, MK meminta para termohon, yakni KPU dan Bawaslu untuk menyiapkan jawaban dalam sidang lanjutan pada 23 September mendatang.

Hakim Saldi Isra terutama meminta KPU menyertakan bukti risalah pembahasan revisi perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga mengecualikan dokumen kelulusan SLTA sederajat bagi para calon capres dan cawapres.

"Jadi tolong disampaikan ke mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan," ujar Saldi.

Kedua, MK meminta Bawaslu menyampaikan bentuk pengawasan yang dilakukan terkait perubahan norma tersebut. Saldi mempertanyakan Bawaslu alasan menyetujui perubahan tersebut.

"Kira-kira ada dipantau nggak atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu? Nah, ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?" ujar Saldi.

(thr/fra)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |