Jakarta, CNN Indonesia --
Aktivis Nahdatul Ulama (NU) asal Madura Islah Bahrawi memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan penghasutan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/6) siang.
Sebelumnya Islah dilaporkan sejumlah pihak terkait pernyataannya yang dinilai sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara bertajuk Halalbihalal Pengamat di Utan Kayu, Jakarta Timur pascalebaran Idulfitri lalu.
Sebelum masuk ke kantor polisi, Islah menyampaikan pernyataan yang ia sampaikan dalam acara di Utan Kayu tersebut adalah suara atau kritik yang selama ini tidak bisa disampaikan oleh semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, saya merasa bahwa kalau di antara kita semua ini harus diam, maka tidak ada lagi suara-suara orang di kalangan bawah yang selama ini merasa takut untuk berbicara, tidak ada orang yang mampu mewakili isi kepala dan juga niatan-niatan mereka untuk memberikan kritis secara tegas terhadap pemerintah," tutur dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
"Nah, ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamplifikasi suara-suara yang beredar di dalam masyarakat. Jadi, tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan. Saya kira kalau niatan saya hanya itu. Tidak ada niat ingin membangun kekerasan, apalagi tindak pidana dan seterusnya," sambungnya.
Islah juga menyebut bahwa kritik yang ia sampaikan itu merupakan bentuk kecintaannya kepada negara. Karenanya, kata Islah, dirinya harus mengkritik kebijakan yang merugikan rakyat.
"Jadi, ya tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini. Kita sangat cinta negara ini. Itulah mengapa kami tidak pernah berhenti untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang kami anggap bisa merugikan rakyat," ucap pria yang dikenal pernah jadi Tenaga Ahli Kapolri bidang Pencegahan Radikalisme dan Terorisme tersebut.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena mengatakan Islah dituduh pelapor melakukan penghasutan berdasarkan Pasal 246 KUHP.
Pasal itu mengatur setiap orang yang di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.
"Hari ini Cak Islah, Islah Bahrawi, dan kami tim penasihat hukum datang untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya kaitan dengan laporan yang diajukan oleh beberapa pihak, kita enggak tahu siapa, namun Cak Islah dituduh melakukan penghasutan Pasal 246 KUHP," kata Tegar.
Sebelumnya, Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Laporan dilayangkan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
"Iya benar, dilaporkan pada Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan hal-hal yang disampaikan Islah adalah kritik, bukan ancaman. Pihaknya menilai pelaporan terhadap Islah dan sejumlah orang lainnya adalah bentuk penyerangan terhadap kritik atau pembungkaman.
Oleh karena itu pihaknya meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum atas laporan terhadap Islah.
"Pelapor-pelapor polisi ini modus lama, ini jurus lama untuk membungkam, ya. Dan kita meminta kepada para penyidik di Polda Metro Jaya, meminta kepada Pak Kapolda dan Wakapolda dan Dirkrimum untuk menghentikan pemidanaan ini ya, sudah selayaknya berhenti di penyelidikan dan jangan naik ke penyidikan," ucap dia.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4















































