Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menggodok aturan baru terkait rokok tembakau dan rokok elektronik dengan dalih demi melindungi generasi muda. Dalam aturan terbaru tersebut nantinya, Kemenkes berencana membuat kemasan rokok dibuat standar alias seragam, baik rokok tembakau maupun elektronik.
Mengutip dari siaran pers Kemenkes, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya) itu digodok demi melindungi generasi muda.
"Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja," demikian siaran pers yang diunggah di laman Kemenkes, Jumat (5/6) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkes menerangkan bakal aturan itu merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan pihaknya melihat kemasan rokok dan vape selama ini ternyata tak hanya berfungsi sebagai wadah produk. Bungkus rokok menurutnya juga jadi promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujar dr. Andi.
Dia mengatakan berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan kemasan yang datar (plain packaging) efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula.
"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.
Dalam rancangan permenkes terbaru itu nantinya diatur agar kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan warna yang seragam.
Kemudian, peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Selain itu, identitas merek dan jenis huruf (font) tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya kebijakan standardisasi kemasan bukanlah hal baru di tingkat global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.
Andi menegaskan penyusunan rancangan permenkes itu pun melibatkan pemangku kepentingan. Dia mengatakan sejak 2024 silam pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
"Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau," ujar Andi.
Dia menjelaskan pemerintah juga memberikan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha. Dalam rancangan permenkes yang sedang disusun, pemerintah mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik
Respons berbagai asosiasi terkait
Sementara itu, mengutip dari detik.com, berbagai asosiasi lintas sektor mulai dari tingkat daerah hingga nasional menyampaikan keberatan atas usulan penyeragaman kemasan produk rokok tembakau dan elektronik yang digodok dalam rancangan permenkes itu.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan.
"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standarisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Heri dalam keterangannya, Sabtu (6/6) lalu.
Pihaknya mengaku kecewa karena Kemenkes menjadikan negara-negara nonsentra pertembakauan sebagai kiblat rancangan permenkes itu.
"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standarisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di Rancangan Permenkes ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan penyeragaman kemasan dalam Rancangan Permenkes akan mempersulit petani. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah mengkaji ulang penerapan dari aturan tersebut.
Pasalnya rancangan aturan penyeragaman kemasan tersebut dibuat tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan di daerah. Petani di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat menggantungkan penghidupannya kepada hasil panen tembakau.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman mengatakan seandainya aturan itu disahkan, maka pemerintah sama saja mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkih yang tersebar di sepuluh provinsi di Indonesia.
Dia menjelaskan 97 persen produksi cengkih petani diserap seutuhnya oleh industri hasil tembakau.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edi Sutopo menyoroti potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Kemenkes. Upaya Kemenkes untuk mengatur aspek kemasan di luar peringatan kesehatan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak atas desain dan identitas merek adalah hak eksklusif yang dilindung aturan tersebut.
"Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain," kritik Edy.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan pengedar rokok ilegal semakin meningkat.
Serupa, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyatakan kekhawatiran pemaksaan penerapan plain packaging pada produk tembakau alternatif hanya akan menciptakan berbagai permasalahan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal di publik.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra.
(kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
4















































