Jadi Tersangka, Eks Direktur Bea Cukai Rizal Punya Harta Rp19,7 Miliar

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung mempunyai harta kekayaan sebesar Rp19,7 miliar.

Rizal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan penerimaan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dilansir dari lama lhkpn.kpk.go.id, Jumat (6/2), Rizal terakhir kali menyetor LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Februari 2025 saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Rizal tercatat mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ia mempunyai aset delapan bidang tanah dan bangunan senilai Rp16.867.551.000. Dengan rincian:

Tanah dan bangunan seluas 100m2/64 m2 di Kabupaten/ Kota Medan hasil sendiri senilai Rp194.272.000

Tanah dan bangunan seluas 100m2/64 m2 di Kabupaten/ Kota Medan hasil sendiri senilai Rp194.272.000

Tanah dan bangunan seluas 322 m2/332 m2 di Kabupaten/ Kota Medan hasil sendiri senilai Rp1.946.466.000

Tanah dan bangunan seluas 240 m2 di Kabupaten/ Kota Medan hasil sendiri senilai Rp997.200.000

Tanah dan bangunan seluas 420 m2/510 m2 di Kabupaten/ Kota Medan senilai Rp6.173.100.000

Tanah dan bangunan seluas 421 m2/300 m2 di Kabupaten/ Kota Medan senilai Rp4.530.255.000

Tanah dan bangunan seluas 154 m2/120 m2 di Kabupaten/ Kota Jakarta Timur senilai Rp1.501.702.000

Tanah dan bangunan seluas 924 m2/60 m2 di Kabupaten/ Kota Medan senilai Rp1.330.284.000.


Rizal juga melaporkan kepemilikan aset alat transportasi dan mesin senilai Rp595.000.000. Meliputi:

MOBIL, WRANGLER JEEP Tahun 1996, hasil sendiri Rp150.000.000

MOBIL, TOYOTA KIJANG Tahun 2023, hasil sendiri Rp400.000.000

MOTOR, VESPA SPRINT Tahun 2022, hasil sendiri Rp25.000.000

MOTOR, YAMAHA N MAX Tahun 2023, hasil sendiri Rp20.000.000.

Rizal juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp458.399.500. Rizal juga mempunyai harta kekayaan dari kas dan setara kas senilai Rp1.809.291.051.

"Total harta kekayaan Rp19.730.241.551," demikian dilansir dari laman e-LHKPN KPK.

Rizal ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka ialah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan.

Kemudian Pemilik PT Blueray bernama John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2025. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 17 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Untuk tersangka John Field belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," kata Asep mengultimatum.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.

(fra/kna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |