Kakorlantas soal Kenaikan Denda dan Pemberlakuan Tilang Manual: Hoaks

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait aturan baru tilang tahun 2026 adalah hoaks.

Dalam informasi yang beredar disebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," kata Kakorlantas Polri Irjen Wibowo dalam keterangannya, Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wibowo menyebut Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Kendati demikian, Wibowo menyampaikan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

"Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya," tutur dia.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Wibowo menegaskan tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kata dia, kehadiran tilang manual hanya untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat.

Lebih lanjut, Wibowo turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," ucap dia.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |