Makassar, CNN Indonesia --
Sidang kode etik di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap Kasat Narkoba dan Kanit II Satnorba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi dan Aiptu Nasrullah menerima upeti antara Rp7 juta hingga Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba inisial ET alias O.
Dalam persidangan, Aiptu Nasrullah mengaku telah menerima uang dari bandar narkoba, ET alias O yang saat ini menjalani penahanan di Polres Tana Toraja sebanyak 13 kali dengan nilai Rp132 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai yang dikatakan saksi angkanya sekitar Rp10 juta per minggu," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/3).
Zulham menerangkan berdasarkan keterangan bandar narkoba tersebut yang dihadirkan sebagai saksi mengaku telah ada kesepakatan dengan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi agar leluasa mengedarkan sabu di wilayahnya.
"Dari bandar mengakui pertama kali bertemu kemudian terjadi kesepakatan, terus diizinkan untuk mengedar di wilayahnya sehingga gampang kalau sudah ada kesepakatan. Kalau tidak ada kesepakatan harusnya ditangkap. Ini selama dia [AKP Arifandi] di situ tidak ditangkap, kesannya itu dibiarkan," ungkap Zulham.
Selama persidangan berlangsung, kata Zulham, sebanyak 8 saksi dihadirkan termasuk bandar sabu tersebut untuk mengungkap proses kesepakatan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.
"Bandar sudah diperiksa tadi, kemudian kurir ada lima orang tersangka dan terpidana termasuk tiga anggota. Jadi 8 semuanya," jelasnya.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan menghadirkan sejumlah personel yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Insyaallah Minggu depan kita akan lakukan sidang dengan menghadirkan seluruh anggota," kata Zulham.
(mir/kid)

16 hours ago
6

















































