Kemenhut Bekukan 3 Izin Perusahaan di Kaltim Buntut Karhutla

6 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni setelah meninjau penanganan karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono, Senin (14/9).

"Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda," kata Raja Juli dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga perusahaan yang dibekukan izinnya itu yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan ini memegang PBPH Hutan Alam yang terbit pada 2021 itu memiliki luas PBPH 14.605 hektare, dengan luas terbakar 82,26 hektare.

Kedua, PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan ini memegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 tersebut memiliki luas PBPH 29.429 hektare, dengan luas terbakar 48,57 hektare.

Dan, perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser dengan perizinan hutan tanaman tahun 2021. Perusahaan ini memiliki luas konsesi 15.336 hektare dan luas terbakar 531 hektare.

Raja Juli menyampaikan pembekuan izin perusahaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai dengan Perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebab, kata dia, pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.

"Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini," tutur dia.

Lebih lanjut, Raja Juli menyebut selain pembekuan izin, pemerintah juga melakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan. Selain itu, juga membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran.

(dis/dal)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |