PDIP soal Pecat Kader Pembela Jokowi: Pembangkangan Tak Bisa Didiamkan

6 hours ago 5

Surabaya, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) angkat bicara soal pemecatan kadernya di Surabaya, Achmad Hidayat, usai sowan dan membela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

Partai menegaskan pemecatan adalah konsekuensi logis bagi kader yang membangkang garis komando.

Juru Bicara DPP PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, merespons polemik tersebut. Ia menyebut langkah pemecatan kader yang melanggar aturan bukanlah hal baru di internal organisasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, ini kan bukan pertama kali Partai, sebagai organisasi ideologis, memutuskan melakukan pemecatan," kata Seno kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/9).

Seno menegaskan, PDIP tidak akan menoleransi segala bentuk pembangkangan, baik yang berkaitan dengan aturan hukum maupun aturan internal partai. Penegakan disiplin organisasi merupakan harga mati yang harus dipatuhi seluruh kader.

"Pembangkangan terhadap konstitusi negara, terhadap konstitusi partai, itu tidak boleh didiamkan," tegasnya.

Dengan terbitnya surat keputusan pemecatan tersebut, Seno menyatakan bahwa PDIP kini lepas tangan dan menutup buku terkait segala urusan dengan mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya itu

"Maka saat ini, kami tidak berkompeten lagi dengan semua kader yang diberi sanksi pemecatan," kata politikus muda asal Surabaya tersebut.

Alih-alih meladeni manuver politik dari kader yang telah didepak, Seno menyebut DPP PDIP menginstruksikan agar seluruh mesin partai turun ke bawah, mengawal isu-isu riil yang dihadapi masyarakat, termasuk mitigasi bencana, sesuai instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Bagi kami hari ini, lebih baik seluruh energi dan gotong royong Partai difokuskan untuk kerja-kerja kerakyatan, riset, dan pengelolaan risiko bencana serta ancaman El Nino di berbagai area terdampak," pungkasnya.

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) resmi memecat kadernya asal Surabaya, Achmad Hidayat, usai diduga melakukan sowan atau berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo.

Achmad merupakan mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya. Dalam surat itu, ia dinilai sudah melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga manuver politiknya membela Jokowi yang sebelumnya juga didepak dari PDIP.

Sanksi tegas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang diteken langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Jakarta pada 4 September 2026.

Dalam surat tersebut, awalnya DPP PDIP merinci sederet dugaan pelanggaran etika dan disiplin yang membuat Achmad harus didepak dari keanggotaan partai. Mulai dari penyalahgunaan wewenang, melakukan intimidasi ke pengurus partai hingga yang lainnya.

"Terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai, antara lain penyalahgunaan wewenang, meminta dan menerima sejumlah uang dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan, melakukan tindakan intimidatif terhadap Pengurus Partai, membawa dokumen Partai tanpa persetujuan Pengurus, serta pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan karena melakukan tindakan yang melanggar AD/ART Partai," demikian bunyi SK DPP PDI Perjuangan tersebut.

Selain rentetan pelanggaran administratif dan etika, manuver Achmad yang mendatangi kediaman Jokowi pascapemecatan mantan presiden dari partai, juga menjadi sorotan DPP PDIP.

Tak hanya berkunjung, Achmad diketahui sempat membuat pernyataan terbuka yang mendesak partai untuk merehabilitasi status Jokowi sebagai kader.

"Sdr. Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo dan beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat," tulis surat itu.

Langkah Achmad tersebut dinilai melampaui kewenangannya sebagai kader. Partai berlambang banteng itu menganggap sikap Achmad sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap keputusan mutlak partai.

"Merupakan bentuk pembangkangan terhadap Keputusan Partai, karena pemecatan terhadap Joko Widodo telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di PDI Perjuangan," lanjutnya.

Berdasarkan rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin PDIP yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2026, DPP menyimpulkan bahwa seluruh tindakan Achmad masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Tindakan dan sikap Sdr. Achmad Hidayat sebagaimana tersebut di atas telah mencederai nama baik, martabat, wibawa dan kehormatan Partai, merusak kepercayaan rakyat kepada Partai, serta merupakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat," katanya.

Dengan terbitnya keputusan ini, seluruh hak, kewajiban, serta kedudukan Achmad Hidayat di PDIP resmi dicabut.

Ia kini dilarang keras menggunakan nama, lambang, atribut, maupun mengatasnamakan PDIP dalam segala bentuk aktivitas politiknya. Keputusan ini juga telah ditembuskan langsung ke DPD PDIP Jawa Timur dan DPC PDIP Kota Surabaya.

(frd/kid)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |