KPK Bakal Usut Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Bupati Kuansing

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mendalami keterlibatan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Kepastian itu disampaikan KPK setelah resmi menyerahkan hasil analisis laporan penolakan gratifikasi ke Raja Juli.

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.

"Karena dalam konstruksi perkaranya pak bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," lanjut dia.
Budi menyampaikan KPK tidak bisa menyampaikan hasil analisis kepada publik apakah laporan penolakan gratifikasiditindaklanjuti atau tidak. KPK hanya menyampaikan itu kepada pelapor yakni Raja Juli.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh pak Menhut," kata Budi.

"Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," imbuhnya.

Proses dan mekanisme penanganan laporan gratifikasi didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK.
Pasal 14 Perkoma quoberbunyi:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjutisebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)huruf b dalam hal:
a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudahrusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidakdapat digunakan;
b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secaratidak benar dan/atau tidak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan,penyidikan, atau penuntutan tindak pidanaoleh aparat penegak hukum; dan/atau

d. patut diduga terkait tindak pidana.

"Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," tutur Budi.

"Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya. Namun, hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi kami belum bisa sebut ya karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor," tandasnya.

Sebelumnya, Raja Juli menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing.

Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan ke pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari ada sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan bupati Kuansing.
Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan.

"Dalam audiensi itu ternyata pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ucap Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

"Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," sambungnya.

Adapun KPK menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain danDirektur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

(ryn/ugo)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |