KPK Masih Pikir-pikir atas Vonis Noel yang Lebih Rendah dari Tuntutan

9 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas puas terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.

Majelis hakim menyatakan pria yang karib disapa Noel itu terbukti bersalah dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang pada Kamis (4/6) kemarin lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya akan mencermati putusan hakim secara komplet dulu sebelum menentukan sikap langkah hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik KPK maupun Noel diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

"KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," ucap Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/6) malam.

"Pada prinsipnya, KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer," ujar Budi

Dalam perspektif penuntutan, terang dia, putusan majelis hakim menegaskan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Budi menyatakan hal tersebut menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari majelis hakim.

KPK, lanjutnya, memandang putusan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Noel dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan.

Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam sidang usai pembacaan vonis, Noel menerima putusan hakim tersebut.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi, dengan ini saya terima, Yang Mulia," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, dalam tuntutan, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |