Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (26/2).
KPK menangkap Budiman di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2) sore.
"BBP disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 B (UU Tipikor) atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru," kata Budi.
Dia menjelaskan kasus hukum terhadap Budiman merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi.
"Penetapan tersangka BBP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut," ungkap Budi.
"Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," sambungnya.
Perkara dimaksud menyeret mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Safe house hasil dugaan suap-gratifikasi
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Budiman sebagai saksi untuk mendalami pemanfaatan tempat aman atau safe house dalam kasus dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi, Senin (23/2).
Itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Rabu, 18 Februari Budiman tidak hadir.
"Ini yang juga kami dalami tentunya kepada saksi BPP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja, apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya," ucap Budi di kantornya, Jakarta, Senin (23/2).
(ryn/kid)

9 hours ago
7















































