Kuasa Hukum Febrie Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan

6 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, berpendapat ada penyalahgunaan wewenang di kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Pendapat itu disampaikan Rasji saat dihadirkan kuasa hukum Febrie dalam lanjutan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung bertentangan dengan aturan internal Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Dalam Pasal 66 dimuat kewenangan Direktur Penyidikan dalam menandatangani Sprindik.

Ia menjelaskan kewenangan Direktur Penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui peraturan Jaksa Agung.

"Direktur penyidikan diberi kewenangan melaksanakan penyidikan dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut," ujarnya.

Karenanya, Rasji menilai apabila Sprindik tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan tersebut, maka penerbitannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," jelasnya.

Rasji menjelaskan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam administrasi negara. Menurut dia, pejabat administrasi hanya dapat bertindak apabila kewenangannya memiliki dasar aturan.

Menurutnya tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

"Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan," tuturnya.

Menurut Rasji, Pasal 8 UU tersebut telah memberikan kewenangan kepada lembaga atau pejabat pemerintah
untuk membuat peraturan sesuai kewenangannya.

Karenanya, penerbitan Sprindik yang tidak sesuai seperti tidak ditandatangani Direktur Penyidikan maka bisa dianggap tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap cacat hukum.

"Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ujar Rasji.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pihaknya akan menjawab seluruh keberatan yang diajukan oleh kubu Febrie dalam persidangan.

"Nanti akan dijawab dalam oleh tim penyidik sembilan yang mewakili untuk hadir dalam sidang praperadilan terhadap petitum atau permohonan keberatan yang diajukan oleh tim daripada saudara FA dan penasihat hukumnya," tuturnya.

Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(tfq/fra)

placeholder

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |