Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim ada kurang lebih 30 pelanggaran dalam proses penyidikan kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.

Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Firman Wijaya usai menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Rabu (26/8).

Firman menilai penyidik tim 9 tidak disiplin menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang menjadi pedoman operasional dalam proses penyidikan. Ia menyebut dugaan pelanggaran itu ditemukan dalam proses penetapan tersangka hingga upaya paksa penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik," jelasnya.

Ia mengklaim hingga saat ini tidak ada saksi maupun ahli yang membantah keterangan mantan Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan.

Padahal, kata dia, Jasman telah menyinggung soal adanya prinsip due process of law, khususnya formal due process. Meski begitu, Firman menegaskan saat ini praperadilan belum menguji pokok substansi perkara tetapi baru prosedur hukum yang ditempuh penyidik.

"Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya," ujarnya.

Karenanya, ia berharap hakim tunggal praperadilan dapat menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.

Firman mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen dengan mengedepankan transparansi serta perlindungan hak asasi manusia.

Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Sebelumnya Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA yang belum jelas atau dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

"Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.

Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.

Tim hukum Kejagung juga mengaku heran karena Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Meskipun, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil Pemohon yang menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan dokumen yang justru diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.

(tfq/dal)

placeholder

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |