LBH Minta TNI Penganiaya Sopir Taksi Online Diseret ke Peradilan Umum

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras tindakan anggota TNI yang terekam menganiaya sopir taksi online di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang Selatan.

LBH Jakarta mendesak penanganan kasus tersebut dibawa ke peradilan umum, tidak lagi peradilan militer.

"Seret pelaku ke peradilan umum, tolak impunitas peradilan militer," ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan melalui keterangan tertulis, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadhil mengatakan penanganan kasus semacam ini melalui jalur peradilan militer hanya akan menambah daftar panjang kegagalan serius sistem hukum dan menunjukkan mengakar kuatnya budaya impunitas di tubuh TNI.

Selama ini, kata dia, peradilan militer telah terbukti tidak mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban warga sipil.

Banyak kasus kekerasan oleh anggota TNI berakhir tanpa hukuman yang layak, atau putusannya jauh lebih ringan jika dibandingkan kasus yang sama dalam peradilan umum, sehingga mendorong perilaku kekerasan berulang.

"Kami memandang permasalahan kekerasan yang dilakukan anggota TNI bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari kegagalan institusional dan pelanggengan budaya kekerasan di dalam tubuh militer," kata Fadhil.

Fadhil menuturkan budaya kekerasan tersebut tumbuh dan mengakar karena sejumlah faktor struktural dan kultural.

Dia lantas menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil merupakan perbuatan pidana yang wajib dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pelaku tindak pidana wajib diadili dan diproses secara hukum tanpa terkecuali, termasuk anggota militer.

Dalam kasus ini, lanjut Fadhil, perbuatan anggota TNI dimaksud dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis tindak pidana.

Pertama, penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP, karena tindakan memukul, menodong, dan mengintimidasi korban secara fisik.

Kedua, pemerasan dengan kekerasan sesuai Pasal 482 KUHP, karena korban mengalami tekanan dan ancaman yang membatasi kebebasannya dan diminta membayar sejumlah uang.

Ketiga, penyanderaan sebagaimana diatur dalam Pasal 451 KUHP, karena korban ditahan paksa dan diborgol dengan ancaman senjata.

Fadhil menyatakan klasifikasi ini menunjukkan tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma etik dan dispilin internal militer, melainkan juga melanggar hukum pidana yang secara tegas mengatur pertanggungjawaban bagi pelaku kekerasan, termasuk anggota TNI.

"Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk menindaklanjuti secara hukum guna memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi," ucapnya.

Sementara itu, TNI AD telah mengamankan seorang prajurit yang diduga melakukan ancaman dan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Tangerang Selatan.

Dalam video beredar, prajurit itu menodongkan benda mirip pistol ke sopir tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan Denpom Jaya/1 Tangerang langsung berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan dan satuan terkait peristiwa tersebut.

Hasilnya, pada Senin (2/3) malam, prajurit yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Madenpom Jaya/1 Tangerang.

"Saat ini oknum prajurit yang terlibat sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Denpom Jaya/1 Tangerang. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendalaman kronologi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti," kata Donny dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3).

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |