Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas gugatan sengketa permohonan informasi yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim terkait sejumlah proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan itu membuat PUPR harus membuka informasi terkait beberapa dokumen proyek di IKN yang sebelumnya tertutup untuk publik.
"Kementerian PUPR membuka lima dokumen yang kemudian telah dinyatakan oleh Komisi Informasi Pusat bahwa lima dokumen tersebut adalah dokumen yang terbuka untuk publik begitu ya," kata Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis dalam konferensi pers Warga Menang Melawan Menteri PUPR: Buka Dokumen Informasi IKN di YouTube JATAM Nasional, Jumat (13/2) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima dokumen yang harus dibuka untuk publik oleh PUPR buntut putusan tersebut meliputi Amdal untuk pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, dan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Abdul juga menyampaikan kronologi kasus antara Jatam Kaltim dengan Kementerian PUPR ini. Ia menyampaikan semua bermula pada 2022 lalu, saat itu Jatam Kaltim tengah melakukan riset di IKN.
Dalam laporan itu, Jatam Kaltim meminta PUPR membuka sejumlah dokumen ke publik, khususnya ihwal pembangunan Bendungan Sepaku dan Intake.
"Itu tidak diberikan oleh Kementerian PUPR kala itu. Lebih tepatnya waktu itu di sekitar tanggal 17 Oktober 2022, Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi ke Kementerian PUPR dengan nomor surat 05/Jatam Kaltim/2022," ujarnya.
Merespons itu, PUPR menolak permintaan mereka dengan menyatakan dokumen-dokumen itu sebagai dokumen yang dirahasiakan dan tak terbuka untuk publik. Padahal, Jatam Kaltim berpendapat dokumen seperti Amdal dan dokumen teknis merupakan dokumen yang terbuka untuk publik.
Setelahnya, Jatam Kaltim pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada 22 Februari 2023 dan pengajuan permohonan penyelesaian itu teregister dengan nomor perkara 11/2023.
"Di proses persidangan di Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Pusat majelis hakimnya melakukan uji konsekuensi. Apakah benar dokumen-dokumen yang kemudian dimohonkan oleh Jatam Kaltim, setidaknya ada tujuh dokumen, itu merupakan dokumen yang dikecualikan sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang KIP begitu ya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa ternyata dokumen-dokumen yang dimohonkan itu adalah dokumen yang terbuka untuk publik dan ketika diuji konsekuensi, tidak ada konsekuensi yang berbahaya gitu ya apabila dokumen itu dibuka ke publik," ucap dia.
Ia mengatakan dalam amar putusannya, KIP mengabulkan permohonan itu, meminta PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang masuk dalam permohonan Jatam Kaltim.
Namun setelah itu, Abdul menyebut PUPR tak langsung memberikan dokumen dalam permohonan itu, mereka justru mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya, tak berubah, PTUN menguatkan putusan KIP tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, PUPR menempuh jalan kasasi ke Mahkamah Agung, namun lagi-lagi, MA juga menolak permohonan kasasi dari oleh PUPR.
"Sehingga seharusnya atau dalam artian Kementerian PUPR harus melaksanakan putusan Komisi Informasi Pusat yang kemudian membuka lima dari tujuh dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim kala itu," katanya.
(mnf/wis)

3 hours ago
2












































