MK Perintahkan 20 Persen Dana APBN Dialokasikan Murni untuk Pendidikan

11 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni untuk pendidikan.

Hal itu ditegaskan MK dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan Pasal 31 Ayat (2) UUD RI 1945 telah mewajibkan negara untuk menganggarkan dana pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN. Agar kewajiban itu dapat dilaksanakan, Enny mengatakan alokasi anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya," ujar Enny.

Enny merincikan 20 persen dana APBN tersebut hanya boleh diperuntukkan pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Enny.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan dimasukkanya anggaran MBG dalam dana pendidikan di APBN hanyalah 'cara' pemerintah untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD RI Tahun 1945.

Padahal, kata Daniel, cara-cara seperti itu justru hanya akan menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan.

"Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan," jelasnya.

"Berkenaan dengan hal itu dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," urai Daniel.

Mahkamah juga menganggap perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 merupakan bentuk nyata merumuskan makna baru melalui bagian penjelasan yang justru melampaui batasan yang diperbolehkan atas isi penjelasan suatu norma yang termuat pada batang tubuh pasal.

"Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan," terang Daniel.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |