Perdana, 4 Terdakwa Anggota TNI Dihadirkan di Sidang Andrie Yunus

10 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk pertama kalinya dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).

Empat terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto dan Lettu Sami Lakka.

Ini adalah pertama kali keempat terdakwa ditampilkan ke publik sejak kasus ini diungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Saat berita ini ditulis, sidang baru dimulai.

Sebelumnya Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus akan dijerat pasal berlapis.

Ia menjelaskan pasal-pasal yang akan diterapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Pasal 469 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 468 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Lalu pasal 467 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(yoa/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |