Jakarta, CNN Indonesia --
Fenomena pengemudi dengan cara berkendara 'lane hogger' di jalan tol menjadi sorotan kepolisian.
Lewat unggahan di akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X, kepolisian mengimbau 'Waspada Perilaku Lane Hogger'.
"Pernah nggak sih nemuin pengemudi yang betah banget nyetir di lajur kanan jalan tol? Nah, itu dia yang namanya lane hogger," demikian keterangan gambar atau caption pada unggahan di akun X @TMCPoldaMetro, Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PolMin cuma mau ingetin lagi nih Sobat, kalau lajur paling kanan di jalan tol diperuntukkan buat mendahului aja, jadi kalau memang posisinya arus lalin sedang lancar, gunakan lajur tengah atau kiri, ya, Sobat! Eh tapi jangan bahu jalan juga," demikian kelanjutannya.
Pada poster yang diunggah tersebut, TMC Polda Metro menjelaskan 'Lane Hogger' adalah perilaku pengemudi yang memacu laju mobil dengan kecepatan statis di lajur terkanan atau lajur mendahului.
Fenomena lane hogger diketahui menjadi salah satu momok yang kerap diperbincangkan warga yang melintas di jalan tol.
Bahkan, hingga ada pula pengemudi yang berperilaku lane hogger merasa tak terima dan marah-marah dengan pengendara yang memperingatkan aksi berbahayannya tersebut. Salah satunya yang sempat terjadi diduga di ruas tol Jakarta-Bekasi yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Mengutip dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) ditegaskan, "Lane hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas."
"Lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain. Sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain," demikian kelanjutannya.
Saat bertemu dengan pengemudi 'Lane hogger', pengendara lain dianjurkan memintanya pindah ke lajur lain dengan memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang.
Selain itu disebutkan tindakan berkendara Lane Hogger melanggar aturan yakni Pasal 108 ayat (2) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 41 butir (b) PP 15/2005 tentang Jalan Tol.
(kid/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
4

















































