Bandung, CNN Indonesia --
Setidaknya tujuh pemuda ditangkap kepolisian karena dugaan bom kayu palsu di Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya temuan diduga bom sempat membuat geger kawasan perbelanjaan ITC Kosambi dan lingkungan Gereja GKPS Baranangsiang, Kota Bandung. Benda yang awalnya diduga bom ternyata bom palsu atau fake bomb yang dibuat dari kayu dan kabel.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, peristiwa terjadi pada 19 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, warga menemukan sebuah bungkusan mencurigakan menyerupai bom dengan kabel yang terlihat jelas di area ITC Kosambi, tepat di sekitar lokasi gereja.
"Barang tersebut dilaporkan ke Polsek Sumur Bandung dan selanjutnya diteruskan ke Polrestabes Bandung. Kami kemudian berkoordinasi dengan tim penjinak bom untuk melakukan sterilisasi dan pemeriksaan di lokasi," kata Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/12).
Dari hasil pemeriksaan Jibom, benda tersebut memang memiliki rangkaian menyerupai bom. Namun setelah diurai, isinya bukan bahan peledak.
"Di dalamnya hanya terdapat kabel, bungkusan, dan batangan kayu berbentuk kotak-kotak yang disusun menyerupai bom. Tidak ditemukan bahan peledak sama sekali," ujarnya.
Meski dipastikan tidak berbahaya, polisi tetap menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Pasalnya, keberadaan benda menyerupai bom di dekat rumah ibadah dinilai sangat meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat, apalagi di tengah suasana Natal dan Tahun Baru.
Dari hasil penyelidikan intensif yang melibatkan Satreskrim Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku.
"Dari pemeriksaan sementara, ketujuh orang ini mengakui bahwa merekalah yang menaruh benda tersebut. Motif awalnya adalah untuk pembuatan konten video," ujar Budi Sartono.
Dari hasil pemeriksaan, dia menjelaskan para pelaku mengaku sedang membuat konten video bertema simulasi ledakan di sebuah ruko.
Proses perekaman dilakukan pada tengah malam. Namun, setelah pembuatan konten selesai, properti berupa benda menyerupai bom itu justru ditinggalkan di lokasi.
"Alasan mereka sementara ini karena properti tersebut tertinggal. Tetapi tentu saja kami tidak serta-merta menerima begitu saja keterangan tersebut. Semua masih kami dalami," tegasnya.
Kapolrestabes menambahkan, seluruh pelaku ditangkap di wilayah Kota Bandung.
Dari awalnya tiga orang yang ditangkap, hasil pengembangan mengarah kepada total tujuh orang yang seluruhnya terlibat langsung dalam pembuatan konten dan penempatan benda tersebut.
Meski para pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut berdekatan dengan gereja, polisi tetap mendalami motif serta kemungkinan unsur lain dalam perbuatannya.
"Ini terjadi di suasana Natal dan Tahun Baru, sehingga dampaknya sangat besar. Perbuatan ini menimbulkan kegaduhan dan rasa takut di masyarakat, khususnya umat yang sedang mempersiapkan ibadah Natal," kata Budi Sartono.
Atas perbuatannya, tujuh pelaku dijerat dengan sejumlah pasal hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP.
"Ancaman hukumannya cukup berat, minimal lima tahun penjara. Namun kami masih akan mendalami motif dan peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal lainnya," ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak sembarangan membuat konten yang dapat menimbulkan keresahan.
(csr/kid)

13 hours ago
5

















































