Pria di Tangerang Rekayasa Pembunuhan Pacar Seolah Gantung Diri

6 hours ago 4

Tangerang, CNN Indonesia --

Polresta Tangerang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial R (29) yang kematiannya sempat diduga sebagai bunuh diri dengan cara gantung diri di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial A (30) yang merupakan kekasih korban sebagai tersangka.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Mei 2026. Korban ditemukan dalam kondisi tergantung. Namun, posisi telapak kaki korban masih menyentuh lantai sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya petugas mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP dan mengevakuasi korban ke RSUD Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Humaedi, Senin (10/8).

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek kamera pengawas di sekitar lokasi, serta menelusuri barang bukti yang ditemukan di TKP.

Dari pemeriksaan telepon genggam korban, polisi menemukan percakapan antara R dengan A. Keduanya diketahui sempat bertemu di sebuah minimarket di wilayah Bitung, Kecamatan Curug, pada 17 Mei 2026.

Atas petunjuk itu, polisi memeriksa A pada 1 Agustus 2026. Termasuk mencocokkan riwayat lokasi Google Maps di handphone milik A.

"Setelah mengecek Linimasa Google Maps milik pelaku untuk membuktikan komunikasi tersebut dan benar setelah mendalami ada bukti chat antara Korban berinisial R dan Pelaku," ungkap Humaedi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara. Korban disebut meminta A untuk menikahinya, namun A yang telah berkeluarga menolak permintaan tersebut.

"Korban juga sering kali mengganggu atau meneror keluarga pelaku dan akhirnya pelaku nekat membunuh korban," jelasnya.

Humaedi mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Kampung Pangodokan Kidul, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada 18 Mei 2026.

Saat itu, A yang berada di kontrakan bersama korban diduga mencekik leher R hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban meninggal, A kemudian membuat kondisi TKP seolah-olah korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

"Setelah kejadian, pelaku mengambil KTP, SIM , STNK dan ATM dan plat nomor sepeda motor milik korban," kata Humaedi.

Setelah meninggalkan kontrakan, A kemudian menuju aliran Sungai Cisadane di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Barang-barang milik korban yang diambil tersebut kemudian dibuang ke sungai.

Dari hasil pemeriksaan luar jenazah, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar pada bagian pelipis dan pipi kanan serta luka lecet tekan pada bagian leher.

Atas kasus tersebut, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu Tertentu, paling lama 25 tahun," jelasnya.

(dod/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |