Profil Taufik, Plt Sekda Aceh Baru Usai M Nasir Dicopot Prabowo

9 hours ago 6

Aceh, CNN Indonesia --

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan M Nasir yang dicopot Presiden Prabowo Subianto lewat Keppres.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt Sekda Aceh kepada Taufik berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Senin (24/8). Prosesi tersebut disaksikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah secara daring dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.

Sebelum masuk ke jajaran pimpinan Pemerintah Aceh, Taufik memiliki rekam jejak panjang sebagai birokrat khususnya di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan profil kepegawaian Pemerintah Aceh, Taufik masuk PNS pada tahun 1992. Lalu perjalanan karier Taufik di birokrasi dimulai dari jabatan Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Dinas Pertambangan dan Energi Aceh pada 2008.

Ia kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Aceh pada 2014. Pada 2017, Taufik menjabat Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.

Kariernya terus menanjak hingga dipercaya sebagai Kepala Dinas ESDM Aceh pada 2024. Tidak lama berselang, ia ditunjuk menjadi Pj Bupati Aceh Tenggara pada Oktober 2024.

Pada Februari 2026, Taufik kembali dipercaya memimpin organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh. Kini, ia mendapat mandat baru untuk menjalankan tugas sebagai Plt Sekda Aceh.

Dari sisi pendidikan, Taufik merupakan lulusan S1 Teknik Sipil Sekolah Tinggi Teknik Iskandar Thani Banda Aceh pada 2001. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan S2 Kebijakan Publik di Universitas Merdeka Malang pada 2005.

Taufik juga tercatat mengikuti sejumlah pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan, termasuk Diklat PIM IV, Sepadya/Sparma/PIM III, hingga Spamen/PIM II/RLA/PKN II.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.

Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Keppres itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Surat tersebut bersifat segera dan dilengkapi salinan serta petikan Keppres.

Menyahuti surat itu Muzakir Manaf langsung menunjuk Taufik jadi Plt Sekda Aceh kemudian M Nasir dipindah jadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

(dra/dal)

placeholder

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |