Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mengusulkan agar polisi aktif tetap bisa bertugas dan mengisi jabatan di posisi manajerial untuk sejumlah lembaga pemerintahan di luar instansi kepolisian, termasuk dalam urusan gizi nasional dan pengawasan obat.
Usulan itu tertuang dalam daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri yang akan dibahas secara resmi antara DPR dan pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 28. Dalam DIM yang diserahkan ke DPR itu, pemerintah mengusulkan penghapusan norma lama terkait ketentuan lembaga yang bisa diisi polisi aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan, polisi tetap bisa menjabat jabatan di luar instansi kepolisian selama berkaitan dengan bidang kamtibmas, penegakan hukum, dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 28A ayat 2 yang berbunyi,
"Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".
Pada bagian penjelasan DIM RUU Polri, pemerintah menyebutkan yang dimaksud perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat adalah tugas dan wewenang polisi pada tiga bidang.
Masing-masing yakni, urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban, urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, dan urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.
Selama ini, urusan pemenuhan gizi nasional dan pengawasan obat dan makanan diurus oleh BGN dan BPOM.
"Yang dimaksud dengan 'perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat' diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; b. urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan c. urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan," demikian bunyi Pasal 28 ayat 2 huruf c.
Usulan dalam DIM RUU Polri itu awalnya dijadwalkan dibahas pada Kamis (4/6), namun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
(thr/fra)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
3














































