Saiful Mujani Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Makar

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani dilaporkan oleh Presidium Kebangsaan 08 ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana makar dan penghasutan.

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Presidium 08, Kurniawan dan tercatat dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Kurniawan menilai pernyataan yang disampaikan Saiful bersama Islah Bahrawi sebagai bentuk hasutan dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Menurutnya, ajakan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto bukan lagi bentuk kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (22/4).

"Demokrasi ada batas-batasnya. Mereka sudah melewati batas dan kita akan menuntut itu dan mudah-mudahan apa yang kita mau supaya Indonesia menjadi baik-baik saja kita sudah lakukan," imbuhnya.

Oleh karenanya ia mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses laporan tersebut agar dapat menimbulkan efek jera. Terlebih, kata dia, laporan itu telah dilakukan sejak 10 April kemarin.

"Saya kembali mendatangi Bareskrim Polri menanyakan proses lanjutan dari apa yang sudah kami laporkan. Karena apa? Kami meyakini bahwa bukti permulaan sudah ada," tuturnya.

Sebelumnya Saiful Mujani menegaskan pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukan bentuk makar, namun bagian dari sikap politik.

Menurut dia, sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik. Partisipasi politik, kata dia, adalah inti dari demokrasi. Mujani mengatakan tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik.

Namun, pernyataan itu belakangan berbuah laporan polisi atas dugaan penghasutan. Dia kini dihadapkan dengan dua proses hukum atas dugaan penghasutan buntut pernyataannya.

Saiful Mujani juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan melawan penguasa buntut pernyataan yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Laporan dilayangkan oleh seseorang bernama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |