Sidang Pleidoi, ABK Fandi Ungkap Detik-Detik Penyelundupan Sabu 2 Ton

4 hours ago 5

Batam, CNN Indonesia --

Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (23/2).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum menyatakan Fandi hanyalah korban sindikat narkoba dan tidak mengetahui muatan 67 kardus sabu yang diangkut kapal tanker Sea Dragon hingga akhirnya disergap aparat gabungan di perairan Kepri.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB sempat diskors sekitar dua jam dan dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB untuk menghormati waktu berbuka puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Fandi, Bahktiar Batubara, menjelaskan kliennya awalnya melamar pekerjaan melalui agen bernama Iwan pada April 2025 untuk bekerja di kapal kargo MV North Star.

Namun setelah diterima, Fandi justru dipindahkan ke kapal tanker Sea Dragon yang disebut akan mengangkut minyak dari Thailand menuju Filipina.

"Kalau dikontrak kerja jelas, bahwa kapal yang menjadi pekerjaannya itu di Mv North Star akan tetapi di sana kan berubah, setelah di Thailand mau berlayar itu kan berubah, jadi dipindahkan ke kapal Sea Dragon," kata Bahktiar kepada wartawan usai persidangan.

Ia memaparkan, pada 1 Mei 2025 Fandi berangkat ke Thailand melalui Bandara Kualanamu dan pertama kali bertemu dengan Hasiholan Samosir, kapten kapal Sea Dragon.

Selama 2 hingga 13 Mei 2025, Fandi bersama tiga kru asal Indonesia lainnya yakni Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir, dan Hasiholan Samosir, menginap di Hotel Sakura, difasilitasi oleh Weerapat Phongwan alias Mr Phong, warga Thailand, dengan alasan menunggu jadwal keberangkatan.

"Dari tanggal keberangkatan pesawat sampai dengan check out dari Hotel Sakura, Fandi tetap bekerja di kapal Kargo MV North Star bukan di Kapal Tanker Sea Dragon," ujarnya.

Menurut kuasa hukum, pada 14 Mei 2025 Fandi dibawa menggunakan speedboat menuju kapal tanker Sea Dragon. Saat itu, ia diberi tahu bahwa MV North Star sedang docking di Batam dan untuk sementara akan bekerja di Sea Dragon mengangkut minyak ke Filipina.

"Di sinilah pertama kali, Fandi tahunya diterima bekerja di kapal Kargo MV North Star secara tiba tiba. Hasiholan Samosir beritahu bahwa untuk sementara bekerja di kapal tanker Sea Dragon yang sudah menunggu untuk angkut minyak ke Filipina," jelasnya.

Peristiwa krusial terjadi pada 18 Mei 2025 di perairan Phuket, Thailand. Kapal Sea Dragon berhenti dan didekati kapal nelayan berbendera Thailand.

Fandi melihat Mr Phong memberikan isyarat lampu sebelum kapal nelayan merapat. Sebanyak 67 kardus cokelat kemudian dipindahkan secara estafet ke atas kapal.

"Selang beberapa menit kemudian Richard Halomoan Tambunan menghampiri Mr Phong. Kemudian Richard Halomoan Tambunan, selaku chief kapal, menyuruh Fandi, Leo Chandra Samosir dan Teerapong Lekpradub, untuk membantu memindahkan muatan kapal nelayan tersebut ke kapal tanker Sea Dragon, yang berupa kardus cokelat sejumlah 67 kardus secara estafet," ujarnya.

Kardus-kardus tersebut kemudian disimpan di tangki bahan bakar dan ruang penyimpanan haluan kapal. Fandi sempat mempertanyakan isi muatan tersebut.

"Setelah selesai menyimpan kardus cokelat tersebut Fandi menanyakan kepada Richard Halomoan Tambunan 'Mana minyaknya Pak, kenapa isinya kardus dan isi dalamnya apa?' dijawab oleh Richard Halomoan, nanti saya tanya kapten," jelasnya.

Saat pelayaran dilanjutkan, bendera Thailand di kapal dilepas dan dibuang ke laut atas perintah atasan. Fandi kembali mempertanyakan hal tersebut.

"Fandi berbicara kepada Richard Halomoan Tambunan 'Kenapa benderanya dibuang? kita sedang berlayar, bendera harus dipasang' terus dijawab 'tidak apa apa kita berlayar di tengah laut dan bendera kapal sudah jelek dan tidak dapat dipasang karena menghina negara'," ujarnya.

Kecurigaan Fandi semakin kuat muatan kapal bukan minyak. Ia mengaku sempat bertanya langsung kepada kapten.

Hasiholan Samosir menjawab, "kita cuma antar pesanan bos aja itu kardus isinya emas sama uang". Ketika Fandi meminta agar kardus diperiksa karena khawatir berisi bom, kapten disebut menjawab bahwa barang tersebut aman dan tidak boleh dibuka.

Pelayaran berakhir pada 21 Mei 2025 ketika kapal dihentikan dan digeledah oleh tim gabungan TNI AL, BNN, dan Bea Cukai di perairan Kepri.

Dari penggeledahan itu ditemukan 67 kardus berisi sabu dengan berat netto 1.995.130 gram.

Kuasa hukum menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Fandi dijanjikan imbalan besar.

Ia hanya menerima gaji standar sebagai anak buah kapal (ABK) dengan masa kerja baru 10 hari. Pihaknya menilai tuntutan pidana mati tidak tepat karena tidak ada unsur kesengajaan (mens rea).

"Tidak masuk akal, baru bekerja 10 hari melakukan permufakatan untuk transaksi narkotika seberat 1.995.130 gram," ungkapnya.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim membebaskan Fandi dari dakwaan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan kami selaku kuasa hukum, karena klien kami tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (25/2) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi para terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton tersebut.

(arp/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |