Sony Sonjaya 'Bernyanyi' Lagi: Seret 41 Nama, Pengadaan CCTV Fiktif

11 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia mengungkap nama-nama baru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pengacara Sony, Krisna Murti menyebut pada pemeriksaan Kamis (18/6), jumlah nama yang disetorkan kliennya ke penyidik bertambah dari 26 tokoh menjadi 41 tokoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisna menjelaskan penambahan nama itu dikarenakan ada sosok yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.

"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.

Kendati demikian, ia enggan mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok yang masuk dalam daftar 41 tokoh itu. Krisna juga tidak mengonfirmasi nama-nama yang sudah beredar ke publik di media sosial.

"Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," ujarnya.

Di sisi lain, Krisna mengungkap salah satu yang diungkap oleh Sony dalam pemeriksaan kepada penyidik berinisial 'NSD'. Ia menyebut sosok tersebut sempat meminta Sony untuk mengubah yayasan SPPG yang telah disetujui tanpa surat resmi.

"Dalam BAP Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," tuturnya.

Tak hanya itu, Sony juga menyerahkan temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program MBG kepada Kejaksaan Agung.

Krisna menyebut temuan tersebut diserahkan kliennya sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator(JC) diterima penyidik.

Ia menjelaskan dugaan proyek fiktif itu berkaitan dengan pengadaan 5.000 CCTV untuk dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG.

"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujarnya.

Krisna mengklaim seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia mengatakan kliennya sempat mengecek keberadaan proyek itu dengan memanggil pihak vendor.

Akan tetapi, kata dia, pihak vendor yang bertanggung jawab untuk pengadaan CCTV itu tidak bisa menampilkan CCTV yang telah terpasang di SPPG.

"Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.

Ia menyebut proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp300 miliar. Oleh karenanya, Krisna meminta penyidik turut mengungkap pengadaan tersebut dan sosok yang terlibat di dalamnya.

"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Keenamnya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |