Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Agama buka suara soal tunjangan profesi guru madrasah periode Januari hingga Februari 2026 belum dapat dibayarkan sampai dengan anggaran tersedia.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan anggaran belanja tambahan (ABT) membutuhkan review terlebih dulu oleh Itjen.
"Hanya menyangkut prosedural, jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya," kata Suyitno ketika dikonfirmasi, Kamis (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyitno menjelaskan setelah para guru itu pun lulus, Kemenag baru akan mengajukan penganggaran tunjangan profesi guru sesuai dengan kebutuhan belanja pegawainya.
Ia pun menyatakan bahwa tak ada masalah dalam proses pencairan tunjangan profesi guru madrasah.
"PPG sesuai tahapannya baru berakhir bulan Desember, sehingga otomatis TPG baru bisa diusulkan tahun berikutnya. Karena tahun anggaran sedang berjalan, maka skemanya melalui usulan ABT," ujarnya.
Suyitno pun berharap para guru madrasah yang tunjangan profesinya belum cair dapat memahami itu.
"Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya," kata Suyitno.
Belakangan beredar surat di media sosial yang menyampaikan tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 belum dapat dibayarkan sampai dengan anggaran tersedia.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.
"Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru/dosen yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2025, maka pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapatkan NRG) untuk sementara waktu belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran," bunyi poin ketiga dari surat tersebut.
(mnf/isn)

4 hours ago
4














































