Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG

8 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah terlibat kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini diusut oleh Kejaksaan Agung.

Fitroh menegaskan sama sekali tidak mengenal Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang menjadi tersangka dan disebut mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur," ujar Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya mencermati isu yang sedang berkembang. Kata dia, setidaknya ada dua informasi yang beredar di berbagai media sosial.

Informasi pertama menyebut sejumlah pihak dikaitkan dengan perkara MBG, satu di antaranya ialah pimpinan KPK.

Informasi kedua disebut relatif lebih lengkap, karena menyebut sumber serta dugaan peran para pihak dalam perkara MBG. Di mana pada informasi yang kedua ini tidak ada unsur pimpinan ataupun insan KPK di dalam daftar nama yang beredar.

"Kami mengimbau agar masyarakat selalu mencermati dengan baik dan proporsional setiap informasi yang beredar di media sosial, yang belum teruji kebenarannya," kata Budi melalui keterangan tertulis.

Budi menyampaikan Fitroh tidak mempunyai hubungan dengan Sony Sonjaya. Sementara untuk yayasan yang dikaitkan dengan program MBG, itu sudah dibentuk jauh-jauh hari sebelumnya.

"Pak Fitroh Rochcayanto tidak mengenal saudara Sony Sonjaya," ucap Budi.

"Kemudian terkait yayasannya sudah dibentuk jauh sebelum adanya program MBG. Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar," lanjut dia.

Dia menegaskan Fitroh juga tidak pernah menerima ataupun mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai JC dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perihal tata kelola program MBG.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan JC dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut dia, dalam pemeriksaan yang telah dijalani, Sony telah menyebut lebih dari 20 nama yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat serta penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |