Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi tamparan keras bagi pemerintah.
Yusril menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian tersebut.
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril melalui keterangan persnya, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka kini sudah dinonaktifkan usai ditahan KPK.
Berdasarkan pendalaman awal, Yusril bilang dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wakil Menteri.
Yusril lantas menginstruksikan kepada Silmy dkk untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Pemerintah, terang dia, memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara demi tegaknya keadilan.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan," ucap Yusril.
"Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," sambungnya.
Lebih lanjut, Yusril juga menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, Yusril menyebut bahwa Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.
Langkah bersih-bersih
Kasus yang sedang diusut KPK berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sejumlah pihak diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.
Merespons situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bergerak cepat dengan melakukan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih pertama kali dibentuk.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini telah resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur (seperti praktik jalur kilat 1 hari atau 2 hari selesai dengan tarif ilegal).
Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Langkah pembersihan ini diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas," kata Agus.
Pada Kamis sore ini, KPK berencana menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan konstruksi lengkap perkara yang menjerat Silmy dan tujuh orang tersangka lainnya.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
5














































