Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan

1 day ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri turut menetapkan tersangka perorangan di kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri usai gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan lalu.

"Sudah, (tersangka korporasi dan perorangan) dua-duanya," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Irhamni belum merinci lebih lanjut terkait identitas tersangka individu maupun korporasi tersebut. Termasuk juga soal jumlah pasti para tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Irhamni mengatakan status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan.

"Dasarnya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir," jelasnya.

"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," imbuhnya.

Irhamni mengatakan pihaknya bakal menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) di kasus kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra.

"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujarnya.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |