Tangerang, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan sebanyak 263 ribu tautan digital atau link yang diduga digunakan untuk menjual kosmetik ilegal di sejumlah platform e-commerce.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Indonesian E-Commerce Association. Hal itu dilakukan guna meminimalisir peredaran produk kosmetik tanpa izin edar di pasaran.
"Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link atau tautan yang mempromosikan (kosmetik ilegal), semuanya kita lagi mata-matai," ujar Taruna di Tangerang, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taruna menegaskan, pihaknya telah menyampaikan temuan link penjualan kosmetik tersebut kepada sejumlah platform e-commerce dan Komdigi untuk dilakukan pemblokiran.
"Kita sudah laporkan ke e-commerce, karena untuk take down-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-take down sekarang," ujarnya.
Taruna menjelaskan, disrupsi digital menjadi salah satu faktor atas maraknya peredaran kosmetik ilegal dalam perdagangan online yang membuka peluang barang ilegal dipasarkan secara bebas tanpa melalui prosea perizinan yang berlaku di Indonesia.
Hasil patroli siber yang dilakukan BPOM menemukan lebih dari 70 persen kosmetik ilegal diperdagangkan melalui sistem daring. Sementara 30 persen lainnya masih dijual secara luring.
"Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persenn yang secara offline," jelasnya.
Hingga saat ini, BPOM telah memasukkan sebanyak 2.000 item kosmetik ke dalam daftar hitam karena dinilai berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan.
"Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," tuturnya.
Sebelumnya, BPOM membongkar praktik peredaran kosmetik impor ilegal dengan menggerebek dua gudang di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan BPOM terhadap sejumlah platform perdagangan daring. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi penjualan kosmetik tanpa izin edar yang kemudian mengarah pada lokasi gudang penyimpanan.
BPOM menemukan sebanyak 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang. Mayoritas merupakan produk dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok. Barang-barang tersebut diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan dicampur dengan pengiriman barang legal.
Selain menyita barang bukti, BPOM juga mengamankan dua orang yang diduga berperan dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal tersebut. Salah satunya bertugas memasarkan produk melalui toko online, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengimpor.
Dua orang yang telah diamankan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda per item-nya Rp5 miliar," tegas Taruna.
(dod/dal)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3














































