Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menjelaskan alasan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri di Komisi III DPR RI berlangsung singkat.
Panitia Kerja (Panja) RUU Polri menggelar rapat membahas DIM RUU Polri pada Senin (8/6). Lalu revisi UU Polri disahkan menjadi UU pada rapat paripurna, Selasa (9/6).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan perubahan yang dibahas dalam revisi tersebut hanya menyentuh sejumlah substansi tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata pria yang disapa Eddy ini di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Beberapa substansi itu di antaranya terkait tugas Polri, lalu afirmasi terhadap penyandang disabilitas yang bisa direkrut sebagai anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang dimiliki.
"Kemudian yang ketiga, itu berkaitan dengan jaminan sosial ya. Itu hal yang wajar ya dengan kesehatan dan lain sebagainya," katanya.
Lalu terkait dengan batas usia pensiun. Revisi UU itu mengatur usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk Perwira baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi 60 tahun.
Kemudian terkait penugasan Polri di luar struktur.
Ia menjelaskan pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi disesuaikan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
"Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini," katanya.
(yoa/dal)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
3
















































