Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan mantan pelatih kepala panjat tebing pelatnas berinisial HB dalam kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap lima atlet putri.
Penetapan HB sebagai tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2026. Dalam hal ini, pelapor adalah SD selaku kuasa hukum.
"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul menerangkan dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat dana beberapa negara saat pertandingan internasional. Peristiwa itu terjadi berulang sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.
"Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," tutur Nurul.
Nurul menyebut dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 18 saksi. Yakni pelapor, korban, para saksi terkait, 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual.
Selain itu, kata Nurul, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan bukti elektronik atau chat, serta keterangan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ucap Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menyampaikan penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 13 Juli 2026. Saat ini, tersangka tengah dalam proses persidangan.
(dis/ugo)

8 hours ago
8

















































