Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Bakal Gugat Kampus

1 day ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana menggugat Universitas Az-Zahra usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin pasca pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (7/1) malam.

Zainul menjelaskan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam tersebut kliennya dicecar total 25 pertanyaan seputar kepemilikan ijazah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut ijazah S1 milik Hellyana juga sudah digunakan di beberapa kesempatan dan tidak pernah bermasalah. Termasuk dalam proses pencalonan dalam pemilihan kepada daerah sebagai Bupati Belitung tahun 2018.

"Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian Pileg di DPRD Provinsi. Tidak ada yang mempersoalkan, tidak ada yang mempermasalahkan. Jadi memang tidak ada kepalsuan dan sudah kita tunjukkan semua bukti-bukti surat itu," ujarnya kepada wartawan.

Zainul meyakini dalam kasus kliennya terdapat kesalahan input data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang bersifat administratif dan bukan perbuatan pidana.

Oleh karenanya, ia mengatakan kliennya akan segera mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan pihak Tergugat Universitas Az-Zahra tempat Hellyana mendapatkan gelar Sarjana Hukum.

"Dua minggu lagi akan ada gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II PD Dikti," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hellyana mengatakan dirinya mengikuti kelas perkuliahan eksekutif yang digelar pada hari Sabtu-Minggu di Universitas Az-Zahra.

"Kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.

"Iya benar (ditetapkan tersangka)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam dokumen yang diterima, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |