Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcayanto mengatakan lembaganya akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan," kata Fitroh kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitroh mengungkap KPK sudah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat perkara ini.
"Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung," katanya.
Fitroh memastikan perkara tersebut tetap ditangani secara serius meski terdapat perbedaan pendapat di dalam internal KPK.
"Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius," katanya.
Sebelumnya, KPK sudah banyak memeriksa banyak saksi dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat dan menyita berbagai barang bukti. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Dalam perkara ini, hal utama yang disorot adalah terkait pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama Yaqut diketahui membagi kuota haji menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal ini bertentangan dnegan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
(fam/kid)

1 day ago
2
















































