KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim di Jakarta Selatan

12 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6) siang.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, penyidik KPK yang menumpangi setidaknya enam mobil Toyota Innova tiba di rumah Silmy pada pukul 13.46 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak personel Brimob Polri bersenjata lengkap mengawal kegiatan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik menggeledah rumah milik Silmy di Kebayoran Baru. Budi menyebut penggeledahan masih berlangsung untuk mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi di Imigrasi.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel. KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," ujarnya.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.

Ada delapan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, satu di antaranya Silmy Karim 

Tujuh tersangka lain atas nama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan atau tanggapan dari Silmy maupun pengacaranya, termasuk juga dari pihak tersangka lainnya.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |