Jakarta, CNN Indonesia --
Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas menyoroti perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Yaqut akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, besok Selasa 11 Agustus.
"Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata kerugian negara berubah. Pernah berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, dan sekarang di dalam dakwaan berubah lagi menjadi 271.000 US dolar," ujar kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, di Jakarta Selatan, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dodi, berdasarkan surat dakwaan yang sudah dibacanya, tidak ada bukti materiil mengenai dugaan penerimaan dana sejumlah tersebut. Ia menduga nilai itu muncul berdasarkan asumsi yang dibuat oleh seseorang yang ternyata tidak berkesesuaian dengan alat bukti lain.
"Ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan, ya, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi, ya, berupa gratifikasi atau hadiah atau suap yang merupakan jembatan untuk bisa dikenakannya tindak pidana korupsi terhadap penerbitan suatu kebijakan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya.
Kuasa hukum Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menjelaskan dalam surat dakwaan JPU KPK termuat tiga komponen yang menjadi dasar adanya kerugian keuangan negara. Namun, ia mempertanyakan ketiga komponen tersebut.
Komponen pertama, terang Mellisa, adalah perihal dugaan fee percepatan kepada para pihak. Dalam surat dakwaan, kata dia, muncul semua nama, termasuk barang bukti yang disita, tidak memuat keterlibatan Yaqut.
Komponen kedua mengenai dugaan kuota petugas yang dijual oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah.
"Ini lebih jauh lagi. Pertama, terkait dengan regulasi petugas haji khusus, itu betul-betul domainnya Kepdirjen, ya. Jadi, dia ada Kepdirjen terkait dengan bagaimana mekanisme atas kuota petugas, dan yang melakukan sudah jelas, PIHK. Atas keuntungan menjual kuota petugas kepada jemaah, itu dimasukkan dalam penghitungan kerugian negara, komponen kedua," terang Mellisa.
Selanjutnya komponen ketiga menyangkut seluruh keuntungan PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dianggap tidak berhak berangkat ketika itu.
"Untuk kerugian keuangan negara, kami juga sudah bolak-balik sampaikan kepada BPK, kami tanya: 'Di mana kerugian keuangan negaranya?' BPK jawab, "Oh iya, kami tidak menghitung kerugian keuangan negara, ini kan dampak sosial'," ungkap Mellisa.
Potensi kriminalisasi
Tim penasihat hukum Yaqut menilai ada persoalan mendasar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat kliennya. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK untuk menggeser kebijakan administratif Yaqut saat menjabat Menteri Agama menjadi perkara pidana korupsi.
Dodi memandang kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang sebenarnya telah memiliki mekanisme pertanggungjawaban tersendiri dalam hukum administrasi pemerintahan.
"Pembuat Undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan Undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi," kata Dodi.
Ia menjelaskan kriminalisasi dimaksud adalah ketika suatu tindakan yang pada dasarnya bukan merupakan tindakan kriminal kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Dalam perkara ini, Dodi menyoroti keputusan Yaqut ketika menjabat Menteri Agama dalam menentukan distribusi kuota tambahan haji 2024.
Dodi bilang kuota tambahan tersebut bukan berasal dari inisiatif Yaqut, melainkan diperoleh setelah pertemuan antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).
"Dengan demikian, maka area pertanggungjawaban pak Yaqut sebagai menteri di dalam membuat kebijakan, karena sifatnya kebijakan, terbatas pada pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tutur Dodi.
"Dan ketentuan ini diperkuat oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana yang memberikan batasan dan arah yang jelas kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas penegakan hukum," lanjutnya.
Respons KPK
Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan secara lengkap konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Termasuk rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para Terdakwa yang kemudian diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
JPU disebut juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan Pasal yang didakwakan kepada masing-masing Terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan.
Ia pun berharap masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal jalannya sidang pembuktian perkara tersebut agar mendapatkan informasi secara utuh dan klir.
"Tentu, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," kata Budi, Senin (10/8).
Setidaknya ada empat orang yang diproses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz; Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/fra)

3 hours ago
8

















































