Menkum Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dan Pemakaian Stiker Meme

1 day ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membuat Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana sejak awal tahun ini.

Namun, muatan dalam dua UU baru itu dinilai masih bermasalah, dan pembentukannya pun dinilai bermasalah pula. Salah satu muatan pasal yang dianggap bermasalah adalah terkait penghinaan presiden/wakil presiden dan lembaga negara.

Lantas bagaimanakah dengan pemakai stiker meme pejabat yang marak di dalam aplikasi percakapan hingga media sosial?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat boleh menggunakan stiker dan meme pejabat setelah KUHP dan KUHAP baru telah diberlakukan awal tahun ini. Namun, dia memberikan catatan soal batasan yang harus dipatuhi pengguna stiker dan/atau meme pejabat, terutama presiden.

"Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah, kalau [contohnya stiker] 'jempol', 'oke', sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau [pidana] kan, siapa yang mau [pidanakan]. Tapi [diancam pidana] kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Supratman memperingatkan supaya publik tahu batasan antara mana yang termasuk menghina dengan mana yang mengritik.

"Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ujarnya.

"Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak," sambungnya.

Lebih lanjut, Supratman mengklaim catatan pemerintah yang sampai saat ini belum pernah melakukan upaya hukum terhadap publik yang tujuannya adalah mengritik.

"Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, enggak pernah ada," klaimnya.

Sebelumnya, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Pasal tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap melindungi pejabat dari kritik sah, mirip delik lama yang sering disalahgunakan untuk membungkam oposisi.

Selain itu, ada pasal 240 KUHP baru yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian dalam pasal 240 ayat (2) KUHP diatur bahwa apa bila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Adapun terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Menkumham menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.

"Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah," ujar Supratman.

Supratman menambahkan bahwa pasal penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas, hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan, dan berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari perlindungan terhadap negara, namun tidak boleh ditafsirkan sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa KUHAP yang baru justru membawa banyak ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum Edward OS Hiariej mengatakan pasal penghinaan yang ada dalam KUHP baru berbeda dengan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam KUHP lama.

Eddy mengungkap alasan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 membatalkan pasal penghinaan terhadap penguasa umum karena dianggap terlalu luas dan bukan delik aduan. Sementara itu pada KUHP baru, aturan itu dibatasi sebagai delik aduan.

Dia bilang proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari lembaga negara yang dimaksud.

"Di situ dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi, pasal penghinaan terhadap penguasa umum itu harus merupakan delik aduan," jelasnya.

Infografis Pasal Penghinaan Presiden Hidup Lagi

Selain itu, lembaga negara yang bisa melaporkan penghinaan pun dibatasi, tidak semua institusi.

"Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi: satu Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," ungkap Eddy.

Eddy menjelaskan di dalam KUHP baru itu ancaman pidana bisa diadukan ketika ada penghinaan kepada lembaga-lembaga tersebut, bukan pejabatnya.

"Kalau pakai KUHP lama, itu ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu. Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi," jelasnya.

Infografis Riwayat Pasal Penghinaan Presiden

(fam/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |