Jakarta, CNN Indonesia --
Akhirnya misteri penebangan setidaknya sepuluh pohon peneduh jalan di simpang Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) menemui titik terang.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, M Farhan marah ketika inspeksi mendadak (sidak) dan menyaksikan pohon-pohon peneduh di persimpangan jalan tersebut telah dibabat. Diduga aksi nekat membabat pohon itu demi estetika tempat usaha lapangan padel hingga kafe yang bangunannya terdapat videotron juga di area tersebut.
Rekaman video yang memperlihatkan kemarahan Farhan saat sidak pada Jumat (31/7) itu pun viral di media sosial. Tanpa kompromi, lokasi tersebut langsung dipasangi garis kuning penyegelan oleh Satpol PP. Farhan juga menduga ada pihak yang 'membekingi' penebangan gelap pohon-pohon itu, dan sedang menelusuri dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) terkait perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan soal penebangan pohon-pohon demi menunjang visibilitas bangunan padel bervideotron itu pun terkuak pertengahan pekan ini. Temuan itu disampaikan setelah Satpol PP menyegel videotron di kawasan SixNine Padel pada Rabu (5/8) kemarin.
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku mengaku penebangan dilakukan karena keberadaan pohon dianggap menghalangi tampilan videotron.
"Intinya berdasarkan BAP, bahwa penebang pohon ini kaitannya adalah beralasan dengan adanya videotron ini. Ya pada prinsipnya, mereka mengakui bahwa ini merupakan inisiatif, kemudian keinginan dia," kata Bambang di lokasi penyegelan, Rabu kemarin, dikutip dari detikJabar.
Bambang menjelaskan, alasan tersebut muncul karena pelaku menilai pepohonan di depan videotron mengurangi visibilitas layar dari arah jalan. Kondisi itu kemudian memicu aksi penebangan tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
"Kenapa? Karena mendirikan videotron ini dengan adanya pohon menurut mereka itu menghalangi daripada view videotron tersebut," kata Bambang.
Namun, sambungnya, sejauh ini pelaku penebangan itu mengaku tanggung jawab kontraktor, bukan pengelola SixNine Padel. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi itu dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di area tersebut, dan beriktikad akan bertanggung jawab untuk melakukan penanaman kembali pohon-pohon.
"Alasannya seperti itu [untuk visibilitas videotron], akhirnya ditebang oleh... bukan pengelola padel, tapi sub-kontraktor yang mendapatkan pekerjaan untuk pembuatan taman. Tapi dia mempunyai iktikad baik dalam artian bekerja sama dengan hasil pemeriksaan untuk bertanggung jawab kembali menanam pohon ini," ungkapnya.
Menurut Bambang, subkontraktor tersebut mengaku melakukan penebangan atas inisiatif sendiri. Namun pengakuan itu belum menghentikan proses penyelidikan karena Satpol PP masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau penebangan pohon ini betul-betul dilakukan oleh subkontrak, dia menyampaikan bahwa mereka yang bertanggung jawab. Intinya pendalaman ini, karena subkontrak ini adanya videotron ini, dia melihat bahwa videotron ini menghalangi daripada view. Makanya, dia mempunyai niatan menebang tanpa izin," kata Bambang.
Ia memastikan penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan penebangan pohon tanpa izin tersebut.
"[Kelanjutan penelusuruan kasus] masih, siapa aja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin dan yang terlibat," tambahnya.
Sejauh ini, Satpol PP mencatat baru satu orang yang ditetapkan sebagai pelaku penebangan.
Selain dikenai sanksi administratif sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang, pelaku juga diwajibkan menanam kembali 100 bibit pohon sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Videotron disegel, padel tetap beroperasi
Pada kesempatan itu, Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di area SixNine Padel tersebut buntut dugaan penebangan 10 pohon secara ilegal.
Mengutip dari detikJabar, layar videotron itu dipasangi garis segel Satpol PP yang saling bersilang. Satpol PP Bandung menyatakan videotron tersebut ternyata tidak mengantongi izin penyelenggaraan reklame (IPR).
"Hari ini kita menindaklanjuti proses penyidikan. Ini berdasarkan BAP yang sudah kita lakukan, bahwa hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena izinnya belum keluar, dan ini merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata," kata Bambang di lokasi.
Bambang menyatakan, Satpol PP baru menyegel videotron di area SixNine Padel. Sementara, gedung tempat olahraga dan kafe tersebut tidak bisa ditindak karena sudah memenuhi seluruh perizinan secara lengkap.
"Makanya kita tidak mengganggu daripada bangunan padel ini. Kita hanya (menyegel) videotron ini uang menempel dengan bangunan padel," ujar Bambang.
Dia mengatakan untuk penyegelan itu, pihaknya fokus terhadap pelanggaran Perda 3/2026.
"Penyegelan ini kan perizinannya belum selesai. Nah apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat daripada perkembangan dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan daripada videotron ini. Tapi yang paling pokok apa yang sudah kita lakukan adalah kita penegakan Perda-nya kita lakukan," kata dia.
Sebelumnya, Farhan usai sidak terkait lokasi pohon-pohon ditebang itu menduga ada dugaan 'bekingan' sehingga aksi ilegal tersebut berani dilakukan di tengah-tengah kota Bandung.
"Nah, tentu ada pertanyaan, apakah ada ASN yang terlibat. Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat," kata Farhan dikutip dari detikJabar, Senin (3/8).
Farhan menegaskan akan memberi sanksi tegas jika ada ASN terlibat. Jika terbukti terlibat, ASN itu akan disanksi sesuai ketentuan.
Mengutip dari Antara, berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga terjadi pada malam hari antara 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi menyebut pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas, namun identitas pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Farhan mengatakan Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi untuk memperkuat proses hukum.
Kemarahan Farhan saat sidak
Saat melakukan sidak pada Jumat pekan lalu, Farhan menegaskan tindakan sewenang-wenang tersebut tidak bisa ditoleransi dan bakal diseret ke ranah hukum pidana hingga ke tingkat provinsi.
Di lokasi penyegelan bekas pohon yang ditebang, Farhan tak mampu menyembunyikan rasa geramnya atas ulah pihak pengelola yang terkesan mengabaikan aturan hukum peneduhan kota.
"Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," katanya, dikutip dari detikJabar.
Farhan mengaku pihaknya telah mengantongi petunjuk mengenai pihak yang mendasari aksi pembabatan pohon tersebut. Dia pun memastikan Pemkot Bandung tidak akan tinggal diam. Dia pun menduga pelaku merasa memiliki 'pelindung' alias backing sehingga mampu melakukan diduga aksi nekat penebangan pohon-pohon peneduh jalan tersebut.
Bukan cuma ke Gubernur Jawa Barat, Farhan juga mengaku akan membawa persoalan itu ke pemerintah pusat yakni Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menurut Farhan, ancaman pidana yang membayangi pemilik usaha tersebut dinilai sangat berdasar. Dia bilang aksi penebangan pohon secara liar itu telah mengangkangi aturan moratorium pemotongan pohon sekaligus melanggar regulasi perlindungan lingkungan hidup.
"Gubernur [Jawa Barat/Jabar] sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata Farhan, dikutip dari detikJabar.
"Kami [Pemkot Bandung] sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian," sambungnnya.
Respons gubernur
Merespons dugaan penebangan gelap pohon-pohon di simpang Jalan Riau-Jalan Cihapit itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyoroti lemahnya pengawasan aparat kewilayahan.
Dedi mempertanyakan bagaimana penebangan 10 pohon besar bisa lolos dari pantauan Lurah, Camat, hingga Satpol PP yang lewat setiap hari.
"Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan? Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi," ujar Dedi dikutip dari detikJabar.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)

3 hours ago
11

















































