Jakarta, CNN Indonesia --
Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Rabu (19/8). Adapun dalam perkara ini Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut Termohon.
Tim Hukum Polri beralasan gugatan yang didalilkan Febrie berkaitan dengan pokok perkara pembuktian. Sehingga hal itu dinilai sebagai objek di luar kewenangan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," ujar tim hukum Polri.
Selain itu, tim hukum Polri juga meminta hakim tunggal untuk menerima seluruh jawaban yang disampaikan. Serta menyatakan bahwa surat penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," pintanya.
Senada, tim hukum Kejagung juga menilai gugatan yang diajukan Febrie bahwa proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan oleh Tim 9 tidak sah telah keliru dan melampaui KUHAP.
Tim hukum Kejagung menegaskan sepanjang terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, atau diperoleh Tim 9 setelah penyerahan melalui prosedur yang sah, penyidikan tetap mempunyai dasar hukum untuk dilanjutkan.
"Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak," ujar tim hukum Kejagung.
Oleh karenanya, Kejagung berkesimpulan bahwa seluruh dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini tidak benar dan tidak mendasarkan hukum.
"Meminta Yang Mulia Hakim Praperadilan ini memutuskan dalam eksepsi menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya dan menerima eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya," jelasnya.
Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
(tfq/kid)

5 hours ago
6

















































