Denpasar, CNN Indonesia --
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, mendeportasi seorang pria warga negara (WN) China berinisial JZ (29), setelah kedapatan menjadi pengawas proyek di Bali alias bekerja secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan JZ masuk ke Indonesia dengan visa on arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan berdasarkan Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Haryo Sakti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9) sore.
"Dalam ketentuan tersebut, imigrasi dapat mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Proses pendeportasian JZ berlangsung pada Senin (7/9) pukul 14.30 WITA. Petugas seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur.
JZ diberangkatkan dengan rute Denpasar-Shanghai-Changsha.
"Pendeportasian tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali," ujar Haryo.
Haryo menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah yang dilakukan Imigrasi Denpasar.
"Setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.
(kdf/fra)

3 hours ago
2
















































