Bareskrim Turun Tangan Selidiki Tambang Pasir Timah Ilegal di Belitung

6 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri turun tangan membantu penyelidikan kasus tambang pasir timah ilegal sebanyak 50 ton yang diduga diselundupkan di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebut hal itu dilakukan pihaknya untuk mengasistensi pengusutan perkara yang sedang dilakukan Polda Bangka Belitung (Babel).

"Hasil penambangan timah ilegal ini diduga akan diselundupkan ke Malaysia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irhamni mengatakan pihaknya saat ini tengah memburu sosok aktor intelektual utama hingga pihak penyandang dana aktivitas pertambangan dan penyelundupan ilegal tersebut.

"Kami bersama Polda Babel akan mengembangkan siapa pelakunya, aktor, kemudian pendana yang mengakibatkan kerugian negara akibat dari dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan itu," tuturnya.

Sebelumnya Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal.

Penyitaan itu dilakukan dari sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (4/8).

Dalam operasi tersebut polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam operasi ini, pasukan Brimob Polda Babel dengan senjata lengkap juga ikut diterjunkan guna mengawal pengangkutan ratusan karung berisi pasir timah ilegal tersebut.

"Usai diangkut ke atas truk, ratusan karung pasir timah ilegal itu kemudian langsung dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, mengutip dari Antara, KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon menjelaskan bahwa usai penemuan tersebut, tim kepolisian bertemu dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) dari Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti.

Pihak Satlap menyampaikan  seluruh data administratif terkait keberadaan biji timah tersebut merupakan milik perusahaan mitra PT Timah dan telah dicatat dan dilaporkan serta dalam pengawasan.

‎"Seluruh temuan ini akan kami koordinasikan dan laporkan lebih lanjut kepada pihak Satgas yang memegang data tersebut. Kami menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak Satlap," ujarnya.

Klarifikasi Satlap Tricakti

Sementara itu, dalam siaran pers yang diterima via Puspen TNI pada Kamis malam ini, Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan penjelasan kabar yang berkembang terkait penanganan puluhan ton pasir timah diduga ilegal di salah satu rumah di kawasan Air Merbau tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Berdasarkan data yang dimiliki Satlap Tricakti, jelas Rudi, material tersebut merupakan milik mitra PT Timah yang telah tercatat dalam pengawasan Satlap. Ia mengatakan salah satu tugas Satlap Tricakti adalah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap tata kelola timah, termasuk menertibkan aktivitas yang diduga ilegal.

"Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan," ujarnya.

Menurut pihaknya, sejumlah mitra PT Timah untuk sementara menyimpan material di gudang atau rumah pribadi karena kapasitas gudang yang tersedia disebut sedang penuh. Dia menegaskan penyimpanan tersebut dilakukan dengan mekanisme wajib lapor kepada Satlap Tricakti, sehingga keberadaan dan jumlah barang tetap berada dalam pengawasan.

Rudi menyebut Satlap Tricakti sebelumnya telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolres Belitung. Dalam penjelasannya, Satlap menyampaikan bahwa material tersebut telah didata sebagai milik mitra PT Timah dan berada dalam pengawasan.

Namun, kata dia, pihaknya kemudian mengetahui adanya tindakan lanjutan berupa pengamanan barang oleh personel Ditreskrimsus Polda Babel. Kondisi itu, menurut Rudi, menimbulkan kesan adanya perbedaan pemahaman di lapangan.

"Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan," katanya.

Terkait dugaan pelanggaran hukum, Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak pernah menghalangi proses penegakan hukum. Ia mengatakan saat barang diamankan, personel Satlap tidak melakukan intervensi dan membiarkan aparat kepolisian menjalankan tugasnya.

"Silakan dilakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun," ujarnya.

Rudi juga menjelaskan bahwa keberadaan material di lokasi penyimpanan bukan berarti terdapat indikasi penyelundupan. Menurutnya, dugaan penyelundupan harus dibuktikan melalui proses hukum dan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan.

Ia menambahkan, Satlap Tricakti bersama PT Timah terus berupaya mengoptimalkan kapasitas gudang agar material milik mitra yang telah terdata dapat dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi. Lebih lanjut, Rudi menyebut kerja sama yang menjadi dasar penyimpanan material tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada yang berada di wilayah Belitung dan Belitung Timur.

Empat tersangka

Dalam perkara tersebut, mengutip dari Antara, pada Kamis malam, Direktorat Reskrimsus Polda Babel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan sekitar puluhan ton bijih timah ilegal yang diringkus di Kabupaten Belitung itu.

"Penetapan tersangka ini dilakukan kemarin, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara, dan hari ini para tersangka kita bawa ke Mapolda Babel di Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Kamis.

Empat tersangka itu adalah HA alias Ap (39) berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar Izin Usaha Penambangan (IUP), YO alias Es (39) selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang dan mengambil bijih timah, AC alias Jo (53) berperan pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah dan ES alias Te (40) penjaga rumah yang dijadikan tempat penampungan bijih timah.

Pada Kamis (6/8), katanya, tim penyidik membawa keempat tersangka dari Polres Belitung ke Mapolda Babel di Pangkalpinang melalui jalur udara untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan modus para tersangka adalah membeli bijih timah yang berasal dari luar wilayah IUP PT Timah Tbk, sedangkan motif para tersangka masih dilakukan pendalaman tim penyidik, termasuk dugaan tujuan pengiriman bijih timah tersebut ke luar Pulau Belitung.

Empat orang tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Lebih lanjut, dia mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

(tfq/antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |